Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan negara-negara mitra dagang agar tidak mundur dari kesepakatan dagang terbaru dengan AS. Peringatan ini muncul setelah Mahkamah Agung (U.S. Supreme Court) membatalkan tarif darurat yang sebelumnya ia terapkan.
Mengutip Reuters, dalam serangkaian unggahan di media sosial, Trump menegaskan bahwa negara yang “bermain-main” dengan putusan Mahkamah Agung atau mencoba menghindari kesepakatan dagang akan dikenai tarif yang jauh lebih tinggi berdasarkan undang-undang perdagangan lain. Ia bahkan membuka kemungkinan pengenaan biaya lisensi bagi mitra dagang, meski belum merinci skemanya.
Putusan Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan tarif yang diberlakukan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, Trump menyebut putusan itu justru menegaskan kewenangannya menggunakan dasar hukum lain untuk menerapkan tarif dengan cara yang “lebih kuat” dan memiliki kepastian hukum lebih jelas.
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif sementara 10% berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, lalu menaikkannya menjadi 15%, batas maksimum yang diizinkan aturan tersebut. Tarif baru 15% ini dijadwalkan berlaku mulai pukul 00:01 EST pada Selasa. Pada saat yang sama, otoritas bea cukai AS akan menghentikan pemungutan tarif IEEPA yang telah dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Industri AS Bergejolak: Tarif Baru Trump Bidik 6 Sektor Strategis
Uni Eropa Tunda Voting
Di Brussel, Parlemen Eropa memutuskan menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang Uni Eropa-AS setelah pengumuman tarif impor 15% untuk semua negara.
Dalam skema yang sedang dibahas, produk Uni Eropa akan dikenai tarif 15% oleh AS, dengan pengecualian untuk ratusan produk seperti bahan pangan tertentu, suku cadang pesawat, mineral kritis, dan bahan baku farmasi. Sebaliknya, Uni Eropa akan menghapus bea masuk untuk sejumlah barang industri dari AS.
Pasar Keuangan Bergejolak
Ketidakpastian arah kebijakan tarif kembali menekan pasar keuangan. Pada perdagangan awal pekan, indeks Dow Jones turun 1,34%, S&P 500 melemah 0,65%, dan Nasdaq terkoreksi 0,65%. Indeks dolar AS juga turun sekitar 0,2% terhadap mata uang utama dunia.
Di sisi lain, China mendesak Washington mencabut kebijakan tarif, sementara India menunda pembicaraan dagang yang telah direncanakan. Uni Eropa pun masih menahan proses persetujuan kesepakatan.
Baca Juga: Bayer Gugat Johnson & Johnson Soal Obar Kanker Prostat, Apa Akar Masalahnya?
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan pemerintahan Trump juga berencana membuka investigasi baru berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan tidak adil sejumlah negara, yang bisa menjadi dasar ancaman tarif tambahan.
Trump juga kembali mengkritik hakim-hakim Mahkamah Agung yang memutuskan melawan kebijakannya, termasuk dua hakim yang ia tunjuk saat masa jabatan pertama. Putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts itu menegaskan kembali peran pengadilan dalam membatasi kewenangan presiden.
Tonton: Detik-detik Penembakan di Rumah Trump, Pelaku Angkat Shotgun!
Selain isu tarif, Trump menyatakan kekhawatiran bahwa Mahkamah Agung juga bisa memutuskan melawan pemerintahannya dalam perkara pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang tengah menunggu putusan.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)