kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.294   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Anggota kirim gambar porno, admin grup WhatsApp di India bisa dipenjara


Selasa, 14 Januari 2020 / 23:27 WIB
Anggota kirim gambar porno, admin grup WhatsApp di India bisa dipenjara
ILUSTRASI. Pria berpose dengan smartphone di depan logo Whatsapp yang ditampilkan dalam ilustrasi foto yang dibuat pada 14 September 2017.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Pengirim konten yang melecehkan wanita secara seksual melalui WhatsApp pun terancam mendapat hukuman penjara. Pengguna WhatsApp yang memalsukan nama orang lain pun bisa dijerat hukuman.

Selain soal kekerasan dan konten seksual, India juga memberlakukan aturan ketat terkait konten kebencian mengenai agama atau tempat ibadah apa pun.

Penegak hukum di India juga mengimbau pengguna agar tidak menyebarkan berita palsu tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan di WhatsApp. Pengguna tidak boleh menjual obat-obatan terlarang melalui platform tersebut.

Baca Juga: Ini cara hapus percakapan rahasia secara instan di WhatsApp Web

Meskipun WhatsApp memiliki fitur enkripsi end-to-end untuk menjaga keamanan percakapan penggunanya, Kepolisian India bisa mendapat sejumlah data yang mereka butuhkan untuk dibawa ke ranah hukum.

WhatsApp mengumpulkan sejumlah metadata yang bisa saja perusahaan induknya, Facebook, berikan kepada penegak hukum jika dibutuhkan.

Dengan demikian, meski pesan WhatsApp dienkripsi, polisi bisa mendapat alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel yang digunakan.

Baca Juga: WhatsApp Web bisa kirim pesan suara, kalau Anda lelah mengetik

KompasTekno melansir Gadgedtsnow, Selasa (14/1), penegak hukum di India bisa menjerat pengguna WhatsApp yang bandel dengan Undang-Undang Teknologi Informasi.

Penulis: Putri Zakia Salsabila

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui jika Anggota Kirim Gambar Porno"




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×