Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Pengirim konten yang melecehkan wanita secara seksual melalui WhatsApp pun terancam mendapat hukuman penjara. Pengguna WhatsApp yang memalsukan nama orang lain pun bisa dijerat hukuman.
Selain soal kekerasan dan konten seksual, India juga memberlakukan aturan ketat terkait konten kebencian mengenai agama atau tempat ibadah apa pun.
Penegak hukum di India juga mengimbau pengguna agar tidak menyebarkan berita palsu tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan di WhatsApp. Pengguna tidak boleh menjual obat-obatan terlarang melalui platform tersebut.
Baca Juga: Ini cara hapus percakapan rahasia secara instan di WhatsApp Web
Meskipun WhatsApp memiliki fitur enkripsi end-to-end untuk menjaga keamanan percakapan penggunanya, Kepolisian India bisa mendapat sejumlah data yang mereka butuhkan untuk dibawa ke ranah hukum.
WhatsApp mengumpulkan sejumlah metadata yang bisa saja perusahaan induknya, Facebook, berikan kepada penegak hukum jika dibutuhkan.
Dengan demikian, meski pesan WhatsApp dienkripsi, polisi bisa mendapat alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel yang digunakan.
Baca Juga: WhatsApp Web bisa kirim pesan suara, kalau Anda lelah mengetik
KompasTekno melansir Gadgedtsnow, Selasa (14/1), penegak hukum di India bisa menjerat pengguna WhatsApp yang bandel dengan Undang-Undang Teknologi Informasi.
Penulis: Putri Zakia Salsabila
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui jika Anggota Kirim Gambar Porno"