kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Apa Itu Hak Veto DK PBB? Ini 5 Negara yang Memiliki Hak Veto dalam PBB


Minggu, 24 Desember 2023 / 08:00 WIB
Apa Itu Hak Veto DK PBB? Ini 5 Negara yang Memiliki Hak Veto dalam PBB
ILUSTRASI. Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. REUTERS/Carlo Allegri


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Negara yang memiliki hak veto dalam PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis. 

Hak istimewa atau hak veto ini bisa membuat kelima negara pemegang hak veto PBB dapat membatalkan rancangan resolusi yang sudah diputuskan dari suara terbanyak hasil voting negara anggota DK PBB. 

Hak veto contohnya digunakan oleh Amerika Serikat untuk menolak Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang seruan jeda kemanusiaan dan pengiriman bantuan bagi warga Palestina dalam konflik Israel dan Hamas. 

AS menggunakan hak vetonya untuk membatalkan keputusan tersebut. Padahal, dua belas negara anggota DK PBB memberikan suara mendukung rancangan teks tersebut, sementara Rusia dan Inggris memilih untuk abstain.  

Lantas, seperti apa sejarah penggunaan hak veto dalam DK PBB dan bagaimana cara kerja hak veto? 

Baca Juga: 9 Negara Arab Meminta PBB Wajibkan Israel-Hamas Lakukan Gencatan Senjata

Bagaimana cara kerja hak veto?

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dirangkum dari laman United Nations Security Council, Piagam PBB tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). 

Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB. Kelima negara itu bisa disebut sebagai negara pendiri PBB. 

Pasalnya, PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh Prancis, China, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. 

Baca Juga: Apa Itu Hamas? Simak Sejarah, Tujuan, Serta Sumber Dananya

Sehingga, sebagai balas jasa atas peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.

Hak veto diatur dalam Piagam pasal 27 bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap. 

Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.

Baca Juga: Serangan Terhadap Pasukan AS Marak di Timur Tengah, Ini yang Dilakukan Pentagon

5 Anggota tetap DK PBB

Lima negara anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto antara lain:

  • Amerika Serikat
  • Inggris
  • Rusia
  • China 
  • Perancis 

Baca Juga: Rusia dan China Terus Berbagi Pandangan Terkait Masalah di Timur Tengah

10 Negara anggota tidak tetap 

Sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB diubah selama dua tahun masa jabatan. Negara-negara anggota ini dipilih oleh Majelis Umum secara regional.

Berikut daftarnya dan tahun berakhirnya masa jabatan:

  1. Albania (2023)
  2. Brazil (2024)
  3. Ekuador (2024)
  4. Gabon (2023)
  5. Ghana (2023)
  6. Jepang (2024)
  7. Malta (2024)
  8. Mozambik (2024)
  9. Swiss (2024)
  10. Uni Emirat Arab (2023)

Demikian penjelasan mengenai apa itu hak veto dan negara yang memiliki hak veto dalam PBB. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×