Sumber: Xinh | Editor: Asnil Amri
MILAN. Kejaksaan kota Milan melakukan penyelidikan adanya dugaan penggelapan pembayaran pajak senilai satu miliar euro atau setara US$ 1,3 miliar terhadap anak usaha Apple di kota itu.
Media lokal l'Espresso melaporkan, perusahaan teknologi yang berbasis di California tersebut diduga telah melakukan manipulasi pajak penghasilan tahun 2010-2011.
Diberitakan juga, Apple berkelit membayar pajak senilai miliaran dolar, dan memindahkan dananya itu ke Irlandia yang dijadikan Apple sebagai lokasi tax heaven.
Dalam sebuah laporan penelitian di Amerika Seriikat menyebutkan, ada jaringan terorganisir international yang mengatur dugaan kecurangan pajak tersebut. Namun, atas dugaan Jaksa Milan itu, Apple mengeluarkan bantahannya.
Sementara itu, otoritas pajak Italia telah memperkuat pengawasannya terhadap objek pajak yang berstatus perusahaan multinasional. Dan Apple kini menjadi perusahaan multinasional pertama yang menjadi objek penyelidikan pengawas pajak Italia.













