kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arab Saudi tutup akses masuk warga 50 negara termasuk Indonesia, ini imbauan KBRI


Jumat, 13 Maret 2020 / 14:34 WIB
Arab Saudi tutup akses masuk warga 50 negara termasuk Indonesia, ini imbauan KBRI
ILUSTRASI. Cleaners wear protective face masks, following the outbreak of the coronavirus, as they swipe the floor at the Kaaba in the Grand mosque in the holy city of Mecca, Saudi Arabia March 3, 2020. REUTERS/Ganoo Essa


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kerajaan Arab Saudi makin ketat melakukan pencegahan penuluaran virus corona Covid-19 di negaranya.

Dalam upaya mencegah penuluaran virus corona Covid-19 di negara ini memutuskan untuk menghentikan sementara perjalanan warga negara Arab Saudi dan ekspatriat dari Arab Saudi ke 50 negara termasuk Indonesia.

Sebaliknya negara yang menjadi kiblat dari umat muslim dunia ini juga melarang kedatangan warga dari 50 negara termasuk Indonesia tersebut 

Keputusan ini diambil pada Kamis (12/3) pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Arab Saudi ketat awasi virus corona, WNI diimbau tak datangi Mekkah dan Madinah

Keputusan tersebut keluar setelah jumlah orang di Arab Saudi yang positif terinveksi virus corona Covid-19 menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi meningkat menjadi sebanyak 45 orang.

Kasus terakhir tanggal 11 Maret 2020. Kasus ini ada satu orang pria dan satu wanita warga Arab Saudi yang datang dari Irak positif terinfeksi virus corona Covid-19 . Lalu satu anak perempuan umur 12 tahun yang dirawat di RS Qatif. 

Baca Juga: Arab Saudi berlakukan denda Rp 1,9 miliar bagi yang menyembunyikan penyakit

Sementara 21 orang warga negara Mesir positif terinveksi virus corona Covid-19 tengah menjalani perawatan di rumah sakit yang berlokasi di Makkah. Menanggapi perkembangan tersebut Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Otortitas Penerbangan Sipil (GACA) mengeluarkan surat edaran larangan perjalan dari dan menuju 50 negara itu.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×