kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Arab Saudi berlakukan denda Rp 1,9 miliar bagi yang menyembunyikan penyakit


Rabu, 11 Maret 2020 / 12:46 WIB
Arab Saudi berlakukan denda Rp 1,9 miliar bagi yang menyembunyikan penyakit
ILUSTRASI. Ilustrasi penyebaran virus corona di Arab Saudi


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan ketat guna mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya yakni dengan pemberian denda hingga 500.000 riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar kepada siapapun yang tidak mengungkapkan informasi kesehatannya, maupun tak menjelaskan secara rinci catatan perjalanannya saat berada di titik-titik masuk negara tersebut. 

Selain itu, dikutip dari Reuters, pihak kerajaan juga melakukan penguncian sementara di Provinsi Qatif pada Minggu (8/3). Qatif merupakan lokasi ditemukannya 15 orang yang positif virus corona. 

Sejumlah langkah tersebut diambil usai Arab Saudi gagal mendeteksi beberapa orang yang telah melakukan perjalanan ke Iran karena tidak adanya tanda di paspor. 

Baca Juga: Arab Saudi denda Rp 1,3 miliar pelancong yang tidak ungkap data kesehatan

Kerajaan mengatakan, sebagian besar mereka yang positif virus corona telah kembali dari Iran atau Irak, yang merupakan lokasi banyaknya penganut Syiah. 

Qatif sendiri memiliki populasi Syiah yang cukup besar. Kebanyakan mereka diperkirakan berinteraksi dengan orang-orang usai kembali dari negara tersebut. 

"Semua pelancong yang datang ke kerajaan dengan penerbangan internasional, manajer dan pekerja sarana transportasi lain harus menghormati arahan kesehatan lokal dan internasional," ujar jaksa penuntut umum kerajaan. 

Menurutnya, denda 500.000 riyal tersebut akan dikenakan kepada orang-orang yang tidak mematuhi. "Para profesional transportasi akan bertanggung jawab atas segala dampak dari pelanggaran mereka,” ujar dia. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×