kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

AS catat defisit anggaran terbesar sejak 2012


Selasa, 16 Oktober 2018 / 07:19 WIB
AS catat defisit anggaran terbesar sejak 2012
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menutup anggaran tahun fiskal 2018 sebesar US$ 779 miliar di zona merah. AS mencatat defisit terbesar dibandingkan enam tahun terakhir, terpukul oleh langkah pemangkasan pajak korporasi sementara pengeluaran pemerintah meningkat, termasuk untuk membayar beban utang yang lebih mahal. 

Berdasarkan data Departemen Keuangan AS, ada surplus anggaran US$ 119 miliar pada Bulan September saja. Angka ini sejatinya lebih besar ketimbang perkiraan, tetapi tak cukup menutup defisit sepanjang tahun. 

Defisit anggaran AS dalam 12 bulan hingga September mencapai US$ 113 miliar atau naik 17% lebih besar ketimbang periode yang sama tahun lalu. 

Ekonom melihat, pemangkasan pajak individu dan korporasi yang disetujui Kongres AS di akhir tahun lalu mulai berdampak pada pendapatan AS. Ditambah anggaran belanja lebih besar yang disepakati Februari lalu, kedua faktor ini menjadi penyebab membengkaknya defisit AS. 

Trump dan tim Republik di Kongres memutuskan memangkas pajak untuk mendorong pajak dan pertumbuhan pada akhirnya. 

"Booming ekonomi AS nantinyaakan meningkatkan pendapatan pemerintah, yang menjadi langkah penting dalam menciptakan keberlanjutan fiskal jangka panjang," tulis Mick Mulvaney, Direktur Office of Management and Budget Gedung Putih AS, seperti dikutip Reuters. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×