kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

AS kecolongan, PBB rilis foto kapal Korut tertangkap basah berlabuh di perairan China


Sabtu, 18 April 2020 / 06:08 WIB
AS kecolongan, PBB rilis foto kapal Korut tertangkap basah berlabuh di perairan China
ILUSTRASI. kapal Wise Honest milik Korea Utara (Korut) untuk melanggar sanksi PBB. Department of Justice/Handout via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih banyak foto dalam laporan menunjukkan adanya penggunaan derek apung yang mendukung "transfer batubara antar-kapal secara ilegal."

Di bawah PBB, sanksi yang dijatuhkan pada 2017 juga mengharuskan semua negara memulangkan warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri pada akhir tahun lalu untuk menghentikan mereka mendapatkan mata uang asing bagi pemerintah pemimpin Kim Jong Un.

Baca Juga: Trump tulis surat untuk Kim Jong Un, tawarkan kerjasama memberantas virus corona

Seorang pejabat senior AS pada Januari menuduh China gagal mengirim pulang semua pekerja Korea Utara.

Amerika Serikat meyakini Pyongyang menghasilkan sekitar US$ 500 juta per tahun dari hampir 100.000 pekerja di luar negeri, di mana 50.000 di antaranya berada di China.

Dalam surat tertanggal 20 Maret kepada komite dewan sanksi Korea Utara, China - yang meminta agar catatan itu tetap rahasia - mengatakan telah menyelesaikan pemulangan sebelum batas waktu 22 Desember.

Baca Juga: Alasan Korut luncurkan rudal dinilai untuk cari perhatian AS dan Korsel

"Tiongkok akan terus menerapkan resolusi Dewan Keamanan dan memenuhi kewajiban internasionalnya," tulis Duta Besar China Zhang Jun dalam catatan itu, yang berhasil didapat oleh Reuters.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×