kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AS kembali masukkan Korea Utara dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama


Rabu, 09 Desember 2020 / 09:24 WIB
AS kembali masukkan Korea Utara dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama
ILUSTRASI. Korea Utara masuk dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama selama 19 kali berturut-turut.


Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pada hari Senin (7/12) lalu, Amerika Serikat memperbarui penunjukkan Korea Utara sebagai salah satu negara pelanggar kebebasan beragama. Dikutip dari Yonhap, ini merupakan yang ke-19 kali berturut-turut Korea Utara dimasukkan ke dalam daftar tersebut.

Bagi pemerintah AS, kebebasan beragama adalah hak yang tidak bisa dicabut, dan merupakan landasan di mana masyarakat bebas dibangun dan berkembang.

"Hari ini, Amerika Serikat - sebuah negara yang didirikan oleh mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama, seperti yang dicatat dalam laporan Komisi Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut -- sekali lagi mengambil tindakan untuk membela mereka yang hanya ingin menjalankan kebebasan esensial ini," ungkap Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pernyataannya.

Pada keputusan terbaru ini, Korea Utara bersama dengan sembilan negara lainnya ditetapkan sebagai "negara dengan perhatian khusus" di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998.

Baca Juga: Pesawat pengintai AS mulai melintasi Korea Selatan untuk pantau Korea Utara

Penetapan Korea Utara dan sembilan negara lainnya ini dilakukan karena mereka terlibat dalam atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan, ungkap pernyataan tersebut.

Sembilan negara lain yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Myanmar, China, Eritrea, Iran, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.

AS juga memasukkan empat negara lain dalam daftar pantauan khusus karena diduga telah terlibat atau menoleransi pelanggaran berat kebebasan beragama. Negara tersebut adalah Komoro, Kuba, Nikaragua, dan Rusia. Ada juga 10 entitas lain, termasuk ISIS dan Taliban, yang dimasukkan ke dalam daftar "entitas dengan kekhawatiran khusus".

Dalam pernyataannya, Pompeo mengatakan bahwa AS akan terus bekerja tanpa lelah untuk mengakhiri pelecehan dan penganiayaan yang bermotivasi agama di seluruh dunia.

"AS akan membantu memastikan bahwa setiap orang, di mana pun, kapan pun, memiliki hak untuk hidup sesuai dengan perintah hati nurani," jelas Pompeo.

Selanjutnya: Makin akrab, China dan Pakistan kembali gelar latihan militer bersama



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×