Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyiapkan sanksi terhadap seluruh organisasi International Criminal Court (ICC), menurut dua sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Langkah ini akan memperluas tekanan Washington terhadap pengadilan internasional yang bermarkas di Den Haag tersebut.
Reuters melaporkan, sanksi tersebut telah disiapkan dan pengumumannya dapat dilakukan dalam waktu dekat, meski waktu pastinya belum ditentukan.
Baca Juga: China Pecat Dua Jenderal Senior Jelang Pertemuan Xi Jinping-Trump
Sanksi yang menargetkan ICC sebagai organisasi secara keseluruhan berpotensi mengganggu sejumlah aktivitas operasional pengadilan.
Jika Departemen Keuangan AS memberlakukan sanksi, warga dan perusahaan AS dapat dilarang memberikan dana, barang, maupun jasa kepada ICC tanpa izin dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Dampaknya dapat menjalar ke sektor perbankan dan perusahaan non-AS yang memiliki hubungan dengan sistem keuangan Amerika.
Bank biasanya menerapkan kepatuhan yang lebih ketat terhadap sanksi AS karena bergantung pada akses ke sistem keuangan AS.
Sejumlah aktivitas ICC yang berpotensi terdampak antara lain pembelian layanan teknologi informasi, asuransi, perekrutan penyelidik, transaksi keuangan sehari-hari, serta pembayaran kepada puluhan pegawai asal AS.
Reuters sebelumnya melaporkan bahwa sanksi menyeluruh dapat mempersulit operasional pengadilan.
Baca Juga: Harga Emas Turun Tertekan Dolar AS dan Aksi Ambil Untung
Pemerintahan Trump selama ini memang mengambil langkah untuk menekan ICC. Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC.
Pada Agustus 2026, AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC dan seorang jaksa senior pengadilan tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Juli lalu juga menyerukan negara-negara lain untuk mengisolasi ICC dan mempertimbangkan untuk menarik diri dari pengadilan tersebut.
Tekanan Washington berkaitan antara lain dengan penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan serta penerbitan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Israel.
ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan tersebut menjalankan yurisdiksi dalam kondisi ketika negara terkait dianggap tidak mampu atau tidak bersedia mengadili kejahatan tersebut sendiri.
AS bukan negara anggota ICC.
Baca Juga: Houthi Kuasai Wilayah Strategis Yaman, Ekspor Minyak Saudi Terancam Terganggu
Rencana sanksi menyeluruh tersebut muncul ketika para pemimpin dunia berkumpul di New York untuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Wall Street Journal, yang juga mengutip pejabat AS, melaporkan keputusan tersebut dapat difinalisasi pada pekan ini.
Jika diterapkan, sanksi terhadap seluruh organisasi dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan ICC berpotensi mempersempit akses pengadilan terhadap layanan keuangan dan jasa yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitasnya.
Reuters menyebut langkah tersebut akan menjadi perluasan signifikan dari kebijakan sanksi AS yang sebelumnya lebih banyak menyasar individu di lingkungan ICC.














