kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

AS Wajibkan Warga Zambia dan Malawi Bayar Jaminan Visa hingga Rp 245 Juta


Rabu, 06 Agustus 2025 / 15:45 WIB
AS Wajibkan Warga Zambia dan Malawi Bayar Jaminan Visa hingga Rp 245 Juta
ILUSTRASI. Pemerintahan Presiden Donald Trump akan mewajibkan pelamar visa dari Zambia dan Malawi untuk membayar uang jaminan (visa bond) hingga US$15.000. REUTERS/Evelyn Hockstein


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Donald Trump akan mewajibkan pelamar visa dari Zambia dan Malawi untuk membayar uang jaminan (visa bond) hingga US$15.000 (Rp 245 juta) untuk jenis visa turis dan bisnis tertentu.

Program uji coba ini akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2025, menurut keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (5/8/2025).

Rincian Kebijakan Jaminan Visa

Dalam pengumumannya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa setiap warga negara atau pemegang paspor Zambia dan Malawi yang memenuhi syarat untuk visa B1/B2 harus menyetor uang jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau US$15.000, sesuai penentuan saat wawancara visa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang memberi kewenangan kepada petugas konsuler AS di seluruh dunia untuk memberlakukan jaminan visa bagi pelamar dari negara dengan tingkat pelanggaran masa tinggal (visa overstay) yang tinggi.

Baca Juga: Bank Sentral India Tahan Suku Bunga Acuan di Tengah Ancaman Tarif Trump

Kriteria Penentuan Negara Sasaran

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menjelaskan, negara-negara yang masuk daftar kebijakan ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

  • Tingginya tingkat pelanggaran masa tinggal visa (overstay rate).

  • Kelemahan dalam proses penyaringan dan pemeriksaan keamanan (screening and vetting deficiencies).

  • Kekhawatiran terkait program pemberian kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tinggal (citizenship by investment).

  • Pertimbangan kebijakan luar negeri AS.

Daftar negara tersebut dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai evaluasi.

Pengembalian Uang Jaminan dan Ketentuan Perjalanan

Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa uang jaminan akan dikembalikan jika pemegang visa meninggalkan AS sesuai dengan batas waktu yang diizinkan dan mematuhi semua ketentuan status visanya.

Namun, pemegang visa yang telah membayar jaminan diwajibkan masuk dan keluar AS melalui tiga pelabuhan udara tertentu:

  1. Boston Logan International Airport

  2. John F. Kennedy International Airport (New York)

  3. Washington Dulles International Airport

Apabila mereka tiba atau berangkat melalui bandara lain, ada risiko ditolak masuk atau keberangkatan mereka tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga: Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto

Latar Belakang Kebijakan

Presiden Donald Trump selama masa jabatannya menempatkan pengetatan imigrasi ilegal sebagai prioritas utama. Ia meningkatkan anggaran untuk pengamanan perbatasan dan memperluas penangkapan terhadap pendatang ilegal di AS.

Pada Juni 2025, Trump juga mengeluarkan larangan perjalanan (travel ban) yang sepenuhnya atau sebagian melarang masuknya warga dari 19 negara ke AS atas dasar pertimbangan keamanan nasional.

Menurut data U.S. Customs and Border Protection untuk tahun fiskal 2023, sejumlah negara Afrika —termasuk Burundi, Djibouti, dan Togo— juga mencatat tingkat pelanggaran masa tinggal visa yang tinggi.

Selanjutnya: Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh di Tengah Tekanan PHK, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: 4 Jurus Jitu Merdeka Finansial untuk Keluarga Muda




TERBARU

[X]
×