kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Atasi dampak virus corona, Italia lakukan terapi kejut besar-besaran


Senin, 09 Maret 2020 / 20:25 WIB
Atasi dampak virus corona, Italia lakukan terapi kejut besar-besaran
ILUSTRASI. Seorang pria yang mengenakan masker pelindung berjalan melewati bola dunia, setelah keputusan pemerintah untuk menutup bioskop, sekolah, dan mendesak orang bekerja dari rumah, serta tidak berdiri lebih dekat dari satu meter satu sama lain, di Milan, Itali


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Pemerintah Italia memerintahkan fasilitas olahraga, bar, dan restoran untuk tutup atau membatasi akses masuk, dan menjaga jarak setidaknya satu meter antara orang-orang yang datang ke tempat mereka.

Penerbangan internasional masuk dan keluar dari Bandara Malpensa, Milan, telah ditangguhkan, meningkatkan tekanan pada sektor-sektor industri, mulai manufaktur hingga pariwisata, yang telah terpukul.

Serupa dengan Prancis, Conte mengatakan, Uni Eropa harus melonggarkan batas pinjaman yang ketat untuk memungkinkan lebih banyak ruang fiskal buat bermanuver. Dan, fleksibilitas aturan anggaran Uni Eropa harus digunakan "secara penuh".

Baca Juga: Laporkan kasus terendah, jumlah infeksi virus corona di Korea Selatan terus turun

"Eropa tidak bisa memikirkan menghadapi situasi luar biasa dengan langkah-langkah biasa," tegasnya.

Perdana Menteri Italia menambahkan, pemerintahannya sedang mempelajari berbagai inisiatif, tanpa memberikan perincian. Ia juga akan bertemu dengan perwakilan oposisi untuk membahas langkah-langkah ekonomi baru.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×