kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan Baru China: Perusahaan yang Patuhi Sanksi Amerika Serikat Akan Dihukum


Senin, 04 Mei 2026 / 18:27 WIB
Diperbarui Selasa, 05 Mei 2026 / 18:16 WIB
Aturan Baru China: Perusahaan yang Patuhi Sanksi Amerika Serikat Akan Dihukum
ILUSTRASI. China memberlakukan undang-undang yang menargetkan perusahaan-perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang ditolak oleh pemerintah China (DOK/Royalty)


Sumber: Reuters | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China makin terang-terangan mengabaikan sanksi Amerika Serikat (AS). Untuk pertama kalinya, China memberlakukan undang-undang yang menargetkan perusahaan-perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang ditolak oleh pemerintah China.

Aturan tersebut menyatakan mengikuti sanksi dari asing dianggap melanggar hukum. Reuters melaporkan, penerapan aturan tersebut akan memungkinkan pemerintah China menghukum entitas yang memilih menegakkan sanksi dari asing.

Berdasarkan undang-undang yang diperkenalkan pada tahun 2021 silam dan terakhir direvisi pada April lalu, China dapat memberlakukan tindakan balasan terhadap perusahaan dan individu yang mematuhi sanksi asing, termasuk pembatasan perdagangan dan investasi serta pembatasan masuk dan keluar.

Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah, Manufaktur India Tertekan

Analis hukum mengatakan, undang-undang tersebut akan membuat pihak mitra dari perusahaan yang dikenai sanksi terjebak di antara yurisdiksi. Perusahaan tersebut berisiko melanggar hukum China jika mereka mematuhi sanksi asing. Tapi jika tidak mematuhi sanksi, perusahaan tersebut bisa dihukum di negara lain.

Layanan Komisioner Perdagangan Kanada juga telah memperingatkan perusahaan Kanada yang beroperasi di China pada Agustus lalu soal risiko ini. Perusahaan dapat terjepit di antara aturan AS, Uni Eropa, dan China karena undang-undang tersebut.

Harian resmi China, People's Daily, mengatakan, Minggu (3/5/2026), langkah tersebut menggunakan kekuatan supremasi hukum untuk secara tepat melawan yurisdiksi jarak jauh AS.

Baca Juga: Amerika Serikat Akan Meluncurkan Fase Baru Operasi di Venezuela

China menerapkan aturan tersebut kurang dari dua minggu sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing. Ini menegaskan kesiapan China menggunakan instrumen yang dimiliki untuk menjaga kepentingan dalam negeri, meskipun ada gencatan senjata perdagangan dengan Washington.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya pemerintah China, lewat Kementerian Perdagangan, memerintahkan perusahaan-perusahaan kilang minyak yang terkena sanksi AS dan masuk daftar hitam AS karena membeli minyak mentah Iran, untuk tidak melaksanakan sanksi AS. Ada lima kilang minyak yang terkena sanksi AS. Termasuk di antaranya Hengli Petrochemical.

Hengli Petrochemical telah membantah tuduhan AS bahwa mereka berdagang dengan Iran. Kilang minyak independen di China tersebut sebelum ini adalah pembeli utama ekspor minyak Iran.

Baca Juga: China Tolak Sanksi AS atas Pembeli Minyak Iran, Risiko Baru bagi Pasar Energi Global

Tapi undang-undang tersebut juga memungkinkan perusahaan mengajukan permohonan pengecualian. Seorang pedagang di pihak lawan Hengli yang menolak disebutkan namanya mengatakan, perusahaan-perusahaan dengan bisnis besar di luar negeri seharusnya dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada regulator China.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×