Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru internasional yang berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021.
Aturan perjalanan terbaru internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021.
Protokol kesehatan dalam aturan perjalanan terbaru internasional
Protokol kesehatan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
Baca Juga: Hutama Karya yakin bisnis konstruksi akan kembali tumbuh di tahun 2021
Aturan perjalanan terbaru internasional mulai 9 Februari 2021
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca Juga: Jet tempur Boeing F-15EX sukses jalani penerbangan perdana, AS bakal terima 2 unit
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
- Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
- Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud poin ke-7, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
- Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Surat Edaran ini juga akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.