kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara Selama Empat Tahun Lagi


Selasa, 11 Januari 2022 / 06:21 WIB
Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara Selama Empat Tahun Lagi
ILUSTRASI. Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. REUTERS/Soe Zeya Tun


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dalam serangkaian persidangan terbaru.

Melansir BBC, dia dihukum karena kepemilikan ilegal dan impor walkie-talkie dan melanggar aturan Covid-19.

Suu Kyi pertama kali dihukum pada bulan Desember, dan diberikan pengurangan hukuman penjara dua tahun.

Dia telah ditahan sejak kudeta militer Februari lalu dan menghadapi sekitar selusin tuduhan, yang semuanya dia bantah.

Pengadilannya telah secara luas dikutuk sebagai tidak adil.

Tuduhan dalam kasus terakhir berasal dari saat tentara menggeledah rumahnya pada hari kudeta oleh pasukan yang dipimpin oleh panglima militer Jenderal Min Aung Hlaing. Perangkat yang mereka temukan diduga telah digunakan oleh penjaga keamanannya, menghasilkan keyakinan yang secara luas dipandang tidak lebih dari taktik untuk membenarkan penahanannya.

Baca Juga: Waspada, Perang Sipil di Myanmar Bisa Meletus Kapan Saja

Persidangan hari Senin di ibukota, Nay Pyi Taw, tertutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Bulan lalu, pemenang Nobel ini dinyatakan bersalah atas hasutan perbedaan pendapat dan melanggar aturan Covid-19, dalam apa yang disebut sebagai "pengadilan palsu" oleh kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet.

Menanggapi hukuman hari Senin, Human Rights Watch menyebut proses hukum sebagai sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu sehingga (Aung San Suu Kyi) akan tetap di penjara tanpa batas waktu.

Baca Juga: Tentara Myanmar menangkap 18 petugas medis karena merawat kelompok anti junta

BBC memberitakan, perebutan kekuasaan oleh militer di Myanmar (juga disebut Burma) Februari lalu terjadi beberapa bulan setelah Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan umum November 2020 dengan telak.

Militer menuduh kecurangan pemilih dalam kemenangan tersebut, namun pengamat pemilu independen mengatakan bahwa pemilu tersebut sebagian besar bebas dan adil.

Kudeta tersebut memicu demonstrasi yang meluas dan militer Myanmar telah menindak pengunjuk rasa, aktivis, dan jurnalis pro-demokrasi.

Menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, Suu Kyi adalah satu dari lebih dari 10.600 orang yang telah ditangkap oleh junta sejak Februari, dengan sedikitnya 1.303 lainnya tewas dalam demonstrasi.

Hukuman terakhir membuat total hukuman penjaranya sejauh ini menjadi enam tahun, tetapi jika dia dihukum atas semua tuduhan yang dia hadapi, dia bisa menghabiskan sisa hidupnya dalam tahanan.

Wanita berusia 76 tahun, yang tidak terlihat di depan umum sejak tahanan rumahnya, masih menghadapi beberapa tuduhan yang lebih serius - korupsi, penipuan pemilu dan melanggar undang-undang rahasia resmi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×