kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Balas Jepang dan Korea Selatan, China Tangguhkan Penerbitan Visa


Rabu, 11 Januari 2023 / 09:56 WIB
Balas Jepang dan Korea Selatan, China Tangguhkan Penerbitan Visa
ILUSTRASI. Bendera China dan Jepang. Balas Jepang dan Korea Selatan, China Tangguhkan Penerbitan Visa.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Kedutaan Besar China di Jepang kemudian mengumumkan langkah serupa, dengan mengatakan bahwa misi dan konsulatnya telah menangguhkan penerbitan visa mulai Selasa. Pernyataan kedutaan tidak mengatakan kapan mereka akan melanjutkan.

Langkah itu dilakukan segera setelah Jepang memperketat aturan Covid-19 bagi pelancong yang datang langsung dari China, dengan menetapkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan, serta tes negatif saat tiba di Jepang. 

Dengan kebijakan baru ini, China telah berhenti menerbitkan penghitungan infeksi harian Covid-19. 

Baca Juga: Mengenal Omicron XBB 1.5, Varian yang Bikin Banyak Negara Panik

Beberapa pemerintah telah menyuarakan keprihatinan tentang transparansi data Beijing karena pakar internasional memperkirakan setidaknya 1 juta kematian di China tahun ini. Washington juga telah menyuarakan keprihatinan tentang potensi mutasi virus di masa depan.

China menolak kritik atas datanya sebagai upaya bermotivasi politik untuk menodai "kesuksesannya" dalam menangani pandemi dan mengatakan setiap mutasi di masa depan cenderung lebih menular tetapi kurang berbahaya.

"Sejak wabah itu, China bersikap terbuka dan transparan," kata Wang dari kementerian luar negeri.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×