kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank Sentral Eropa Ajak Semua Bank Bersiap Menghadapi Serangan Siber dari Rusia


Rabu, 09 Februari 2022 / 12:16 WIB
Bank Sentral Eropa Ajak Semua Bank Bersiap Menghadapi Serangan Siber dari Rusia
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Sentral Eropa (ECB) di Frankfurt, Jerman, 8 September 2016. ECB menyerukan seluruh bank di Eropa untuk bersiap menghadapi kemungkinan serangan siber dari Rusia di tengah ketegangan dengan Ukraina. REUTERS/Ralph Orlowski.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Tidak hanya ECB, Departemen Layanan Keuangan New York juga telah mengeluarkan peringatan kepada lembaga keuangan pada akhir Januari lalu untuk berjaga-jaga terhadap serangan siber dari Rusia.

Menyangkal kecurigaan itu, Rusia menyatakan siap bekerjasama dengan Amerika Serikat dan negara lain untuk menindak kejahatan dunia maya.

Gedung Putih juga menyalahkan Rusia atas serangan siber NotPetya yang sangat parah pada 2017. Saat itu, sebuah virus melumpuhkan sebagian infrastruktur Ukraina dan ribuan komputer di lusinan negara.

Kekhawatiran muncul lagi tahun lalu ketika salah satu aksi peretasan terbesar di dunia terjadi dengan menggunakan perusahaan teknologi AS sebagai batu loncatan untuk berkompromi dengan badan-badan pemerintah AS.

Tentunya, Gedung Putih juga menuduh aksi ini didalangi dinas intelijen asing Rusia. Serangan itu pada dasarnya menargetkan perangkat lunak buatan SolarWinds Corp.

Akibatnya, peretas memiliki akses ke ribuan perusahaan yang menggunakan produknya yang kebanyakan ada di Eropa. Bank sentral Denmark melaporkan infrastruktur keuangan negaranya terkena dampak.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×