kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.369   39,00   0,24%
  • IDX 7.918   12,11   0,15%
  • KOMPAS100 1.105   -4,30   -0,39%
  • LQ45 814   -3,87   -0,47%
  • ISSI 266   0,13   0,05%
  • IDX30 422   -2,12   -0,50%
  • IDXHIDIV20 491   -1,19   -0,24%
  • IDX80 123   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 132   -0,76   -0,57%
  • IDXQ30 136   -0,84   -0,61%

Rekor terendah, Bank Sentral Eropa pangkas suku bunga deposito jadi minus 0,5%


Kamis, 12 September 2019 / 20:04 WIB
Rekor terendah, Bank Sentral Eropa pangkas suku bunga deposito jadi minus 0,5%
ILUSTRASI. European Central Bank


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - FRANKFURT. Sesuai proyeksi, Bank Sentral Eropa (ECB) akhirnya memangkas suku bunga deposito sebesar 10 basis poin menjadi -0,5%. Ini merupakan rekor suku bunga deposito terendah.

Selain itu, ECB akan kembali melakukan pembelian obligasi sebesar 20 miliar euro per bulan mulai November nanti.

Baca Juga: Menanti pengumuman ECB, simak rekomendasi untuk kurs EUR/GBP

"Dewan Pemerintahan mengharapkan (pembelian obligasi) berjalan selama diperlukan untuk memperkuat dampak akomodatif dari kebijakan suku bunga, dan untuk mengakhiri sesaat sebelum mulai menaikkan suku bunga ECB," kata ECB dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/9), seperti dikutip Reuters.

Bukan cuma itu, ECB juga meringankan persyaratan pinjaman jangka panjang kepada bank dan menerapkan suku bunga deposito berjenjang untuk membantu perbankan.

Baca Juga: Donald Trump minta bunga The Fed jadi negatif, ini plus minusnya

Ekonom yang Reuters survei sebelumnya memperkirakan, penurunan suku bunga deposito 10 basis poin. Mereka juga memproyeksikan, ECB akan memberlakukan suku bunga deposito berjenjang untuk mendukung bank

Proyeksi ekonom lainnya adalah, ECB bakal membeli obligasi sebesar 30 miliar euro per bulan mulai Oktober besok dan mempertahankan suku bunga rendah lebih lama.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×