kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Sentral Korsel Memperketat Aturan Derivatif


Selasa, 15 Juni 2010 / 07:50 WIB
Bank Sentral Korsel Memperketat Aturan Derivatif


Sumber: BLOOMBERG, REUTERS | Editor: Test Test

SEOUL. Guncangan krisis beruntun yang melanda pasar finansial dunia sejak 2008, membuat bank sentral di berbagai negara kian waspada dan mengambil berbagai kebijakan membentengi nilai tukar mata uangnya. Yang terbaru, Korea Selatan (Korsel) memperketat aturan derivatif pasar uang, yakni dengan cara membatasi bank dan non-bank dalam melakukan transaksi derivatif valuta asing (valas).

Pemerintah dan bank sentral Korsel menyusun aturan bersama dan akan diajukan ke komite reformasi keuangan bentukan Presiden Korsel Lee Myung Bak. "Tujuannya mengurangi volatilitas nilai tukar yang berisiko sistemik ke sistem finansial dan agar won bergerak wajar," ujar pernyataan bersama, Senin (14/6).

Korsel mengikuti langkah negara-negara G-20 termasuk Taiwan, Brazil, Kolombia, dan Rusia yang memperketat aturan modal untuk membatasi fluktuasi nilai tukar dan mencegah berulangnya krisis.

"Kami tidak akan membatasi portofolio investasi. Kami hanya menerapkan pembatasan di pengucuran kredit valas dan transaksi derivatif," ujar Kim Yi Tae, pejabat Kementerian Keuangan.

Pembatasan itu antara lain, cabang bank asing tidak diizinkan memiliki kontrak derivatif valas lebih dari 250% modal sendiri di bulan sebelumnya. Sedangkan kepemilikan bank domestik di derivatif dibatasi hingga 50% saja. April lalu, nilai transaksi derivatif valas cabang bank asing 310,2% dari modal sendiri. Dan kepemilikan bank domestik 15,6% dari modal sendiri.

Pembatasan lain, perdagangan valas forward, swap, dan derivatif untuk non-bank domestik akan dikurangi dari 125% kontrak fisik yang mereka lakukan menjadi 100%. Pemerintah juga membatasi kredit valas oleh bank ke perusahaan domestik yang bertransaksi dengan luar negeri.

Berlaku Oktober

Aturan pembatasan ini akan difinalisasi bulan depan dan berlaku efektif tiga bulan setelahnya, atau sekitar Oktober 2010. Lembaga keuangan akan mendapat waktu dua tahun untuk menerapkan aturan ini. Pemerintah akan me-review aturan dan melakukan penyesuaian pada setiap kuartal.

Korsel perlu mengambil langkah ini sebab sejak 1 April 2010, nilai tukar won atas dollar AS sudah anjlok 9,6%. Dus, won melemah kali lipat dibanding sepuluh mata uang Asia paling aktif ditransaksikan.

Wakil Menteri Keuangan Korsel Yim Jong Yong menandaskan, pembatasan itu untuk mencegah terulangnya krisis 2008. Saat itu, US$ 65 miliar dana asing lari dari Korsel dalam waktu lima bulan saja. Selain itu, Korsel juga tengah menghadapi beban utang jangka pendek yang besar. Nilainya di akhir Maret US$ 154,62 miliar atau 57% dari total utang luar negeri.

Analis menyabut positf langkah ini. "Pemerintah ingin meredam volatilitas pasar. Kami menunggu detil aturan agar proses transisi bisa berjalan mulus," kata Matthew Huang, Analis Barclays Plc.

"Kami menduga dampak aturan ke pasar obligasi, swap dan nilai tukar won tak banyak," timpal Goohoon Kwon, Direktur Goldman Sachs Group Inc Korsel. Sebab nilai derivatif yang akan dibatasi hanya US$ 18,7 miliar dan penerapannya dilakukan bertahap hingga dua tahun.




TERBARU

[X]
×