kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasi perusahaan teknologi, China sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi


Minggu, 22 Agustus 2021 / 15:00 WIB
Batasi perusahaan teknologi, China sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi
ILUSTRASI. Bendera China


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China telah mengesahkan undang-undang yang menetapkan aturan yang lebih ketat tentang cara perusahaan menangani data pengguna. Ini merupakan langkah untuk membatasi pengaruh besar perusahaan teknologi di China. 

Dilansir dari  Reuters, Minggu (22/8), China Central Television melaporkan Badan legislatif China menyetujui Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

Rincian undang-undang baru tidak segera dirilis tetapi draf sebelumnya mengharuskan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan, menggunakan dan berbagi informasi, dan untuk menyediakan cara bagi mereka untuk memilih keluar dari layanan perusahaan.

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenakan denda hingga 50 juta yuan atau setara US$ 7,7 juta. Nilai ini diperkirakan mencapai 5% dari pendapatan tahunan perusahaan. 

China di bawah Presiden Xi Jinping telah menindak perusahaan teknologi yang paling kuat, termasuk Alibaba Group Holding Ltd., Tencent Holdings Ltd dan Didi Global Inc. dalam upaya untuk mengekang pengaruh mereka di masyarakat. 

Baca Juga: Sri Lanka announces lockdown as coronavirus cases surge

Pemerintah juga bergerak untuk mengatasi kekhawatiran konsumen tentang penyalahgunaan data pribadi karena perusahaan teknologi membuat kemajuan pesat dalam penggunaan alat dari pengenalan wajah hingga data besar.

Badan legislatif negara itu mengesahkan undang-undang terkait pada bulan Juni lalu.  Hal memberi kekuatan bagi presiden untuk menutup atau mempersempit akses perusahaan teknologi untuk mengontrol data besar milik mereka. 

Langkah itu dilakukan ketika beberapa anggota parlemen AS menyerukan untuk memecah perusahaan raksasa internet seperti Facebook Inc. dan Alphabet Inc. Alasannya, regulator Eropa ingin menghindari persaingan yang tidak adil dan memberi pengguna lebih banyak kontrol atas data mereka. 

Undang-undang itu, yang mulai berlaku 1 September 2021 mendatang. Kehadiran aturan tersebut akan membantu pemerintah China menjadi pemimpin dalam pengelolaan big data. 

Beijing telah menggelontorkan uang untuk sistem pusat data dan infrastruktur digital lainnya untuk menjadikan informasi elektronik sebagai penggerak ekonomi nasional dan membantu menopang legitimasi Partai Komunis yang berkuasa.

Undang-undang ini semakin membatasi raksasa teknologi China karena peraturan ini  mengatur segala mulai dari bagaimana perusahaan mencapai kesepakatan, menetapkan harga layanan hingga cara mereka memanfaatkan sejumlah besar data yang dikumpulkan setiap hari. 

Seiring dengan undang-undang sebelumnya, aturan privasi mengancam akan sangat membatasi layanan perdagangan online yang mengandalkan data pribadi untuk menargetkan konsumen dan menjajakan barang dagangan mereka.

Rancangan undang-undang data pribadi terbaru akan memperketat aturan tentang profil pengguna yang disimpan perusahaan dan rekomendasi yang dapat dibuat oleh aplikasi. Mereka juga mengizinkan pembatasan pemindahan informasi pribadi melintasi perbatasan dan mengharuskan informasi penting apa pun disimpan di Tiongkok.

Selanjutnya: Gelar penyelidikan patogen yang picu pandemi berikutnya, WHO cari orang-orang terbaik




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×