kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Bea Cukai Hong Kong sita beras oplosan impor


Minggu, 20 Mei 2018 / 18:45 WIB
Bea Cukai Hong Kong sita beras oplosan impor
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Petugas Bea Cukai Hongkong baru-baru ini menyita 15.000 kilogram beras campuran. Beras oplosan tersebut menyuplai kebutuhan 100 restoran di Hong Kong.

Beras sitaan tersebut mengandung 10% beras berkualitas dan sisa 90% beras berkualitas rendah hasil impor dari Thailand, Vietnam dan Kamboja.

Mengutip South China Morning Post, Sabtu (19/5), Kepala Intellectual Property Investigation (Operations) Group Bea Cukai Hong Kong, Guy Fong Wing-kai mengatakan, beras impor kualitas rendah tersebut masih dapat dimakan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan, namun memiliki cita rasa dan tekstur yang inferior. Normalnya, beras tersebut dijual setengah harga dari beras merek premium.

"Dengan mencampur beras asli dan kualitas rendah bersama, suplier tersebut mendapat keuntungan HK$ 100 per kantong," kata Fong kepada South China Morning Post.

Selain menyita 15.000 kilogram beras campuran, Bea Cukai Hong Kong juga menemukan 600 karung beras putih palsu, 6 ton beras kualitas rendah dan 1,6 ton beras asli bermerek di sebuah pabrik tersembunyi di San Po Kong, Kowloon. Selain itu juga ditemukan 7.000 karung beras palsu dengan perkiraan nilai mencapai HK$ 178.000.

Beras-beras oplosan tersebut sudah dalam keadaan dibungkus dan dicap dengan merek asal Thailand yaitu Chaitip, Golden Phoenix, Golden Vital King dan Kim Kia Ta.

Sepanjang tahun lalu, Hong Kong mengimpor 313.500 ton beras, di mana 65,9% berasal dari Thailand.

Menurut Fong, ini adalah tangkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2014 silam, ditemukan beras palsu sebanyak 5.000 kg. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan untuk pemalsuan ini adalah penjara lima tahun dan denda sebesar HK$ 500.000.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×