Sumber: Global Times | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Dalam upaya untuk menumbuhkan rasa patriotisme yang lebih kuat di masyarakat, anggota parlemen China mendukung amandemen Undang-Undang (UU) Bendera Nasional dan UU Simbol Nasional.
Melansir Global Times, dukungan ini anggota parlemen China sampaikan dalam pertemuan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang berlangsung pada Minggu (9/8) lalu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan mengharuskan bendera nasional China dikibarkan di lebih banyak tempat, termasuk kompleks partai dan aparatur negara, sekolah, dan fasilitas kebudayaan umum.
Bukan cuma itu, pemerintah akan mendorong masyarakat untuk mengekspresikan rasa patriotismenya dengan menggunakan bendera dan lambang negara dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: Hadapi ancaman Korea Utara, Korea Selatan siapkan ini
Selain pemerintah, badan legislatif, pengadilan, kejaksaan dan lembaga lainnya, undang-undang juga memerintahkan komite, badan disipliner partai, dan komisi pengawas Partai Komunis China di semua tingkatan mengibarkan bendera nasional setiap hari atau pada hari kerja.
RUU tersebut menyebutkan, fasilitas publik seperti perpustakaan, museum, dan galeri seni wajib mengibarkan bendera nasional setiap hari saat membuka pelayanan.
Di sektor pendidikan, semua sekolah harus mengadopsi pendidikan bendera nasional sebagai bagian penting dari pendidikan patriotik, mendidik siswa tentang sejarah serta makna mendalam dari bendera nasional.
Aturan mengenai penggunaan bendera nasional serta tata upacara bendera juga akan diajarkan secara lebih mendalam kepada semua siswa yang ada di sekolah.
Baca Juga: Antisipasi ancaman ratusan kapal ikan China di Senkaku, militer Jepang siaga tinggi
Tan Yaozong, salah satu legislator yang hadir pada pertemuan, mengatakan, penetapan pendidikan bendera nasional dalam bentuk hukum dan menjadikannya bagian penting dalam pembelajaran siswa akan memberi peran yang positif dalam mendorong kesadaran patriotik rakyat sejak dini.
Anggota parlemen Liu Xiuwen menyarankan, agar aturan tentang penggunaan bendera nasional dan lambang nasional lebih diperkaya dan diperinci lagi. Terutama, untuk sumber-sumber yang ada di internet.
RUU tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja membakar, merusak, mencemarkan nama baik, menginjak-injak, atau menghina bendera nasional atawa lambang negara di depan umum akan bisa kena hukuman pidana. Dengan pelanggaran ringan berupa tahanan selama 15 hari.