Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Joe Biden, langsung menandatangani sejumlah perintah eksekutif pada hari Rabu (20/1), beberapa saat setelah dilantik. Salah satunya mengenai kebijakan garis keras Donald Trump terkait imigrasi,
Meskipun perintah eksekutif telah ditandatangani, pakar imigrasi AS memperingatkan bahwa akan butuh waktu lama bagi pemerintahan Biden untuk merombak banyak kebijakan imigrasi yang disahkan Trump dalam empat tahun terakhir.
Dilansir dari Reuters, Biden telah mengirim pesan terkait masalah imigrasi ini kepada Kongres. Secara umum, Biden akan mempermudah akses menuju kewarganegaraan bagi jutaan imigran yang tinggal di AS secara tidak sah.
Kebijakan yang akan dicabut nantinya termasuk larangan perjalanan di 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika, serta menghentikan pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko.
Pemerintahan Biden juga akan membalikkan perintah Trump yang mencegah migran yang berada di AS secara ilegal dihitung untuk distrik kongres.
Baca Juga: AS-UEA rampungkan kesepakatan pembelian jet tempur F-35 dan drone MQ-9 Reaper
Reuters juga melaporkan bahwa Biden turut menandatangani memorandum yang mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Jaksa Agung AS untuk mempertahankan program Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA).
DACA, pada dasarnya adalah program yang melindungi para migran anak-anak yang datang ke AS untuk menerima masa penangguhan deportasi selama dua tahun yang bisa diperbarui, dan bisa mendapatkan izin untuk bekerja di AS.
Di bawah perintah Biden, DHS juga akan mengakhiri semua pendaftaran dalam program Protokol Perlindungan Migran, yang memaksa lebih dari 65.000 pencari suaka kembali ke Meksiko untuk menunggu sidang pengadilan AS.
Pemerintahan Biden juga akan meninjau hambatan terhadap kasus imigrasi resmi yang diberlakukan Trump selama empat tahun masa jabatannya.
Salah satu peraturan yang akan menjadi fokus adalah mengenai aturan yang mempersulit imigran yang lebih miskin untuk mendapatkan tempat tinggal permanen.