Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joe Biden berencana mengumumkan larangan baru terhadap pengembangan minyak dan gas lepas pantai yang mencakup 625 juta acre (250 juta hektar) wilayah pesisir di Amerika Serikat.
Kebijakan ini, yang dilaporkan oleh Bloomberg News, akan diumumkan pada Senin mendatang dan menandai langkah signifikan dalam komitmen Biden terhadap pengurangan emisi karbon dan perlindungan lingkungan.
Larangan tersebut mencakup wilayah di Samudra Atlantik, Samudra Pasifik, serta Teluk Meksiko bagian timur. Namun, kebijakan ini tetap membuka kemungkinan untuk leasing baru minyak dan gas alam di area tengah dan barat Teluk Meksiko, yang menyumbang sekitar 14% dari produksi nasional bahan bakar tersebut.
Baca Juga: Amerika Serikat Berencana Jual Senjata Senilai US$ 8 Miliar ke Israel
Dasar Hukum dan Implikasi
Keputusan Biden didasarkan pada Outer Continental Shelf Lands Act (OCSLA), undang-undang yang memberikan presiden kewenangan luas untuk melarang pengeboran di area lepas pantai tertentu. Undang-undang ini tidak mencakup mekanisme yang memungkinkan presiden berikutnya, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, untuk membatalkan larangan tersebut.
Presiden sebelumnya, termasuk Barack Obama dan Donald Trump, juga menggunakan OCSLA untuk melarang atau membatasi penjualan hak pengeboran di wilayah pesisir tertentu.
Pada 2017, Trump mencoba membalikkan larangan yang diterapkan Obama di kawasan Samudra Arktik dan Atlantik, tetapi pengadilan federal memutuskan pada 2019 bahwa undang-undang ini tidak memberikan wewenang hukum kepada presiden untuk mencabut larangan sebelumnya.
Baca Juga: Tok! Biden Resmi Batalkan Akuisisi U.S. Steel oleh Nippon Steel Nilai US$14,9 Miliar
Penguatan Warisan Biden dalam Perubahan Iklim
Langkah ini memperkuat warisan Biden dalam penanganan perubahan iklim dan mencapai target dekarbonisasi ekonomi AS pada tahun 2050. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya signifikan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang selama ini menjadi kontributor utama emisi karbon.
Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perlindungan keanekaragaman hayati laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang sering dikaitkan dengan kegiatan pengeboran minyak dan gas.