kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Biden Peringatkan Putusan MA Tentang Kekebalan Presiden Sebagai Preseden Berbahaya


Selasa, 02 Juli 2024 / 09:45 WIB
Biden Peringatkan Putusan MA Tentang Kekebalan Presiden Sebagai Preseden Berbahaya
Presiden AS Joe Biden menghadiri pembukaan Akademi Militer Amerika Serikat di West Point, New York, AS, 25 Mei 2024. Biden Peringatkan Putusan MA Tentang Kekebalan Presiden Sebagai Preseden Berbahaya.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada hari Senin mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden sebagai "preseden berbahaya" yang dapat mengubah presiden menjadi raja dan meminta rakyat Amerika untuk "menolak" dengan tidak memilih Donald Trump pada pemilihan November mendatang.

Dalam pernyataan yang jelas dan terukur dari Gedung Putih, Biden mengatakan bahwa keputusan pengadilan berarti Trump sangat kecil kemungkinannya untuk diadili sebelum pemilihan 5 November atas perannya dalam berupaya membatalkan hasil pemilihan 2020. 

Ia memperingatkan bahwa hal ini dapat mengubah presiden Amerika Serikat menjadi raja.

Baca Juga: Tampil Buruk di Debat Pilpres AS, Partai Demokrat Panik dengan Pencapresan Joe Biden

Pengadilan menemukan bahwa Trump tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang berada dalam kekuasaan konstitusionalnya sebagai presiden, tetapi dapat dituntut untuk tindakan pribadi, dalam putusan bersejarah yang untuk pertama kalinya mengakui bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.

"Negara ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Setiap dari kita setara di hadapan hukum. Tidak ada yang berada di atas hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat," kata Biden sambil membaca dari teleprompter.

Dia mengatakan bahwa keputusan pengadilan berarti sekarang hampir tidak ada batasan pada apa yang dapat dilakukan oleh seorang presiden.

"Itu preseden berbahaya, karena kekuasaan jabatan tidak akan lagi dibatasi oleh hukum," kata Biden. "Satu-satunya batasan akan diberlakukan oleh presiden itu sendiri."

Baca Juga: Meski Terbentur Faktor Usia, Biden Tetap Berjanji Untuk Mengalahkan Trump

Biden, 81 tahun, membuat pernyataan pertamanya di Gedung Putih sejak debatnya yang goyah melawan Trump minggu lalu, yang memicu seruan agar dia mundur sebagai calon utama Partai Demokrat dalam pemilihan.

Setelah tersandung kata-kata di panggung debat di Atlanta, pernyataan dan sikapnya diawasi ketat untuk tanda-tanda bahwa dia mampu mencalonkan diri kembali dan memimpin negara selama empat tahun lagi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×