Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Bos kelompok Yakuza Jepang, Takeshi Ebisawa, pada hari Rabu (8/1) akhirnya mengakui telah menyelundupkan material nuklir dari Myanmar.
Pengakuan itu disampaikan Ebisawa di pengadilan federal New York. Material nuklir yang diselundupkan mencakup uranium dan plutonium tingkat senjata.
"Seperti yang diakuinya di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa secara terang-terangan menyelundupkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Myanmar," kata Penjabat Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Edward Kim.
Baca Juga: Kim Jong Un Uji Coba Rudal Hipersonik Baru Saat Menlu AS Kunjungi Korsel
Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa Ebisawa menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar ke negara lain. Tidak hanya itu, Ebisawa juga mengaku bersalah atas tuduhan perdagangan narkotika internasional dan senjata.
Narkotika dalam jumlah dikirim Ebisawa ke Amerika Serikat sebagai imbalan atas persenjataan berat seperti rudal untuk digunakan di medan perang di Myanmar.
"Ia (Ebisawa) berupaya mengirim heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar ke Amerika Serikat sebagai imbalan atas persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara untuk digunakan di medan perang di Burma (Myanmar) dan mencuci apa yang ia yakini sebagai uang narkoba dari New York ke Tokyo," ungkap Departemen Kehakiman AS, dikutip Reuters.
Baca Juga: Donald Trump Siapkan Program Anti-Narkoba, Kartel Meksiko Jadi Target
Rencana Ebisawa terdeteksi dan dihentikan melalui kerja sama antara otoritas di AS, Indonesia, Jepang, dan Thailand.
Pada Februari 2024, otoritas AS mendakwa bos Yakuza tersebut dengan tuduhan berkonspirasi untuk menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar untuk digunakan oleh Iran dalam memproduksi senjata nuklir.
Dua tahun sebelumnya, Ebisawa didakwa dengan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.