kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Brexit tanpa kesepakatan akan memukul perdagangan Eropa Timur dan Turki


Sabtu, 30 Maret 2019 / 17:08 WIB
Brexit tanpa kesepakatan akan memukul perdagangan Eropa Timur dan Turki


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - LONDON. Perdagangan di sejumlah negara berkembang di Eropa dan di sekitar Turki akan terpukul jika Inggris tersingkir dari Uni Eropa tanpa ada kesepakatan transisi.

Hal itu disampaikan oleh the European Bank for Reconstruction and Development (EBRD). Bank yang memompa miliaran euro ke Eropa Timur dan Turki setiap tahun mengatakan, sekitar 6,8% dari nilai tambah ekspor di kawasan tersebut akan terganggu akibat hubungan perdagangan.

Dampak paling besar akan dirasakan Siprus, Turki dan Polandia karena Inggris menyumbang 7,9%-9,1% dari total volume ekpor negara-negara tersebut.

"Secara absolut, baik Turki dan Polandia akan menghadapi paparan tertinggi terhadap gangguan perdagangan dimana ekspor langsung dan tidak langsungnya ke Inggris sekitar US$ 12 miliar pada tahun 2015," kata EBRD dalam laporannya seperti dikutip Reuters, Sabtu (30/3).

Diplomat-diplomat Uni Eropa percaya bahwa Inggris lebih besar kemungkinannya untuk tersingkir dari Uni Eropa. Inggris akan meninggalkan Uni Eropa pada 22 Mei dengan kesepakatan jika Perdana Menteri Theresa May berhasil mendorong perjanjian penarikan melalui parlemen Inggris minggu ini.

Politisi Inggris telah sangat menolak kesepakatan dua kali dan May menyerahkan versi Brexit-nya untuk pemungutan suara di parlemen pada hari Jumat dalam upaya untuk memecahkan kebuntuan atas proses tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×