Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - LONDON. Penyanyi pop ternama Britney Spears resmi menjual hak atas katalog musiknya kepada penerbit musik independen, Primary Wave, menjadi salah satu artis terbaru yang mengambil langkah komersial atas karya mereka.
Menurut laporan situs hiburan TMZ yang mengutip dokumen hukum yang diperoleh, Spears menandatangani kesepakatan tersebut pada 30 Desember 2025.
Sumber TMZ menyebut nilai transaksi ini “sebanding” dengan kesepakatan penyanyi Kanada Justin Bieber yang dilaporkan sebesar 200 juta dolar AS untuk menjual hak musiknya ke Hipgnosis pada 2023.
Baca Juga: Spotify Tak Mau Sekadar Streaming, Kini Jual Buku Fisik Menggandeng Bookshop.org
Seorang sumber yang mengetahui situasi tersebut membenarkan kebenaran berita mengenai kesepakatan Spears dengan Primary Wave, meskipun tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan.
Primary Wave, yang menaungi artis-artis seperti Whitney Houston, Prince, dan Stevie Nicks, belum memberikan komentar resmi terkait kabar ini. Spears sendiri belum memberikan pernyataan publik.
Britney Spears, 44 tahun, merupakan salah satu artis pop paling sukses sepanjang masa, yang pernah menempati puncak tangga lagu dunia sejak debut dengan lagu “…Baby One More Time” pada 1998.
Baca Juga: Royalti Spotify 2025 Tembus US$11 Miliar, Pecahkan Rekor Industri Musik!
Kesepakatan ini mencakup lagu-lagu hitsnya seperti “(You Drive Me) Crazy”, “Circus”, “Gimme More”, dan “I’m a Slave 4 U”. Album studio kesembilan dan terakhirnya, Glory, dirilis pada 2016.
Pada 2021, Spears bebas dari konservatori yang dikontrol ayahnya, Jamie Spears, selama 13 tahun. Konservatori ini mengatur kehidupan pribadi, karier, hingga kekayaannya senilai 60 juta dolar AS dari 2008 hingga berakhir pada November 2021.
Langkah Spears mengikuti jejak sejumlah artis besar lainnya seperti Sting, Bruce Springsteen, dan Justin Timberlake, yang juga menjual hak musik mereka untuk memonetisasi karya mereka.













