kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Cegah penyebaran varian Omicron, Swiss masukkan Inggris dan Belanda ke list karantina


Minggu, 28 November 2021 / 05:30 WIB
Cegah penyebaran varian Omicron, Swiss masukkan Inggris dan Belanda ke list karantina


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - ZURICH. Kementerian Kesehatan Swiss menyatakan, Swiss memperluas persyaratan karantina untuk membendung penyebaran varian virus corona Omricon kepada para pelancong yang datang dari Inggris, Republik Ceko, Belanda, Mesir dan Malawi, dimana kasus telah terdeteksi.

Mengutip Reuters, Minggu (28/11), pada Jumat (26/11) Swiss melarang penerbangan langsung dari Afrika Selatan dan wilayah sekitarnya karena deteksi varian Covid-19 baru, sementara juga memberlakukan pembatasan perjalanan dari negara lain termasuk Hong Kong, Israel dan Belgia.

Masuk dari negara-negara tersebut hanya dimungkinkan bagi warga negara Swiss atau mereka yang memiliki izin tinggal di Swiss atau wilayah Schengen yang lebih luas.

Baca Juga: Omicron, varian baru Covid-19, lima kali lebih menular dibandingkan virus aslinya

Kini, setelah deteksi kasus Omicron baru, pelancong dari Inggris, Republik Ceko, Belanda, Mesir, dan Malawi perlu menunjukkan tes Covid-19 negatif dan karantina selama 10 hari juga, kata Kantor Kesehatan Masyarakat Federal di sebuah tweet.

Tidak disebutkan apakah perjalanan dari negara-negara itu akan dibatasi untuk warga negara dan penduduk Swiss atau tidak.

Dua kasus varian baru virus corona Omicron juga telah terdeteksi di negara bagian Bavaria di Jerman selatan dan di Itlay, keduanya bertetangga dengan Swiss, tetapi sejauh ini Swiss belum memberlakukan pembatasan perjalanan di negara mana pun yang berbatasan dengannya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×