kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

CFO Huawei Meng Wanzhou berupaya untuk menentang ekstradisi AS


Kamis, 09 Mei 2019 / 14:12 WIB
CFO Huawei Meng Wanzhou berupaya untuk menentang ekstradisi AS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Financial Officer Huawei Meng Wanzhou berupaya penundaan proses ekstradisi terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kasus pelanggaran sanksi-sanksi Iran.

Putri pendiri miliarder Huawei Technologies Co Ltd, Ren Zhengfei ini ditangkap di bandara Vancouver Kanada pada bulan Desember lalu atas tuduhan konspirasi untuk menipu bank global tentang hubungan Huawei dengan perusahaan yang beroperasi di Iran.

Atas penangkapan tersebut, Presiden AS Donald Trump bahkan sempat mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan melakukan intervensi kasus Meng jika dapat membantu menyepakati kesepakatan perdagangan dengan Cina. 

Pengacara Meng mengatakan dalam sebuah dokumen yang disampaikan kepada Mahkamah Agung British Columbia pada hari Rabu bahwa mereka berniat untuk mengajukan penundaan proses ekstradisi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap komentarnya yang melampaui batas.

Pengacara juga mengklaim Meng ditahan secara tidak sah, mencari dan menginterogasi di bandara, dengan penahanannya tertunda dengan kedok pemeriksaan imigrasi rutin.

Selain itu, penasihat hukum Meng berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Meng menyesatkan bank-bank AS soal kesepakatan bisnis Huawei dengan sebuah perusahaan di Iran bernama Skycom.

Atas peristiwa itu, pengacara Meng, Scott Fenton berpendapat, kliennya tidak dapat diekstradisi karena tindakan yang dipermasalahkan bukan merupakan tindakan kejahatan di Kanada.

"Dugaan pelanggaran hanya dapat terjadi di negara yang melarang transaksi keuangan internasional sehubungan dengan Iran," kata pengacara dalam dokumen pengadilan. 


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×