kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

China bakal murka, DPR AS ketok palu UU HAM Muslim Uighur


Kamis, 28 Mei 2020 / 15:52 WIB
China bakal murka, DPR AS ketok palu UU HAM Muslim Uighur


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR Amerika Serikat (AS), Rabu (27/5), menyetujui undang-undang yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat China yang bertanggungjawab atas penindasan Muslim Uighur. 

Kini, keputusan ada di tangan Presiden Donald Trump, apakah akan memveto atau menandatangani undang-undang tersebut.

Melansir Reuters, sebanyak 413 anggota setuju dan 1 menolak. Dukungan yang hampir bulat di Kongres, tapi bulat di Senat, memberi tekanan pada Trump untuk menjatuhkan sanksi hak asasi manusia terhadap China.

Baca Juga: Tensi meninggi, AS minta para sekutunya memutuskan hubungan bisnis dengan China

Meskipun anggota Republik, partai pendukung Trump, di Kongres berharap Presiden menandatangani beleid tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan, apakah dia akan melakukannya.

Undang-undang itu menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang bertanggungjawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China. PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim di daerah itu ditahan di kamp-kamp.

Beleid tersebut menargetkan Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo, anggota Politbiro, yang bertanggungjawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia" terhadap Muslim di wilayah itu.

Baca Juga: AS beri sanksi ke perusahaan China karena kasus Uighur, China: Itu urusan internal


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×