kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

China Bangun Reaktor Nuklir untuk Operasikan Kapal Induk, Angkatan Laut AS Waspada!


Selasa, 12 November 2024 / 08:21 WIB
China Bangun Reaktor Nuklir untuk Operasikan Kapal Induk, Angkatan Laut AS Waspada!
ILUSTRASI. Sejumlah peneliti di AS telah mengonfirmasi bahwa China tengah mengerjakan sistem propulsi bertenaga nuklir untuk kapal induk perang.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemampuan Angkatan Laut PLA Tiongkok

Menurut laporan sebelumnya oleh Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), Tiongkok memiliki 234 kapal perang dibandingkan dengan 219 yang dimiliki AS dalam armadanya.

Laporan CSIS memperingatkan bahwa AS harus terus memodernisasi armadanya dan menambah lebih banyak kapal perang, kapal perusak, kapal penjelajah berpeluru kendali, dan kapal selam untuk memastikannya tetap unggul dari Beijing.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kapal-kapal Tiongkok jauh lebih baru dan modern daripada kapal-kapal AS. Galangan kapalnya juga lebih produktif dan telah memproduksi kapal dengan kecepatan yang lebih cepat.

Penambahan terbaru pada armada Tiongkok adalah kapal induk Fujian.

Tonton: Momen Kehangatan Presiden Prabowo dan Presiden China Xi Jinping

Penyiar negara China, CCTV, mengklaim bahwa kapal itu adalah "kapal induk bertenaga konvensional terbesar di dunia berdasarkan bobotnya."

Fujian telah menyelesaikan dua uji coba laut. Kapal itu juga dilengkapi dengan ketapel elektromagnetik, teknologi canggih yang memungkinkan pesawat diluncurkan lebih sering dan pesawat yang lebih berat dapat lepas landas dari deknya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×