Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China memperingatkan bahwa rencana untuk melarang aplikasi berbagi video TikTok akan berdampak buruk pada Amerika Serikat.
Dewan Perwakilan Rakyat AS akan melakukan pemungutan suara pada Rabu waktu setempat mengenai rancangan undang-undang yang akan memaksa aplikasi tersebut memutuskan hubungan dengan pemiliknya di China atau dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
Undang-undang tersebut merupakan ancaman terbesar terhadap aplikasi berbagi video, yang kini semakin populer di seluruh dunia tersebut dan juga meningkatkan ketakutan di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan atas kepemilikan aplikasi tersebut di China.
Menjelang pemungutan suara, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengutuk usulan larangan tersebut.
Baca Juga: Roket Kairos Space One Jepang Meledak Saat Penerbangan Perdana
“Meskipun Amerika Serikat tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional AS, namun Amerika Serikat tidak berhenti menekan TikTok,” ujarnya.
“Perilaku intimidasi yang tidak dapat dimenangkan dalam persaingan yang sehat seperti ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak tatanan ekonomi dan perdagangan internasional yang normal,” tambahnya.
“Pada akhirnya, hal ini pasti akan kembali merugikan Amerika Serikat,” kata Wang.
Pemungutan suara oleh DPR AS ini diperkirakan akan berlangsung secara mayoritas dalam momen bipartisan yang jarang terjadi di Washington yang terpecah secara politik.
Baca Juga: Kunjungan PM Modi ke Perbatasan Himalaya Bikin China Meradang
Nasib RUU ini sendiri masih belum pasti di Senat, karena tokoh-tokoh penting menentang tindakan drastis terhadap aplikasi yang sangat populer dan memiliki 170 juta pengguna di AS tersebut.