Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Jumat menyatakan dirinya mendukung undang-undang yang dapat menyebabkan aplikasi berbagi video populer TikTok dilarang di Amerika Serikat.
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran di Washington mengenai hilangnya data warga Amerika dari tangan Tiongkok.
Undang-undang yang disahkan oleh Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat pada hari Kamis lalu menyerukan ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif akan menghadapi larangan di AS.
Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson juga mendukung RUU tersebut dan mengindikasikan bahwa RUU tersebut akan segera dilakukan pemungutan suara penuh di DPR.
Baca Juga: Tingginya Popularitas Mobil Listrik China Bikin AS Gelisah
“Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden ketika ditanya wartawan tentang undang-undang tersebut.
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU tersebut, meskipun Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada awal pekan ini bahwa undang-undang TikTok masih memerlukan beberapa perbaikan agar Biden dapat mendukungnya.
Mantan Presiden AS Donald Trump, yang kemungkinan besar akan menjadi calon dari Partai Republik, menyatakan dalam postingan Truth Social pada hari Kamis kemarin bahwa dia menentang larangan tersebut karena akan membantu platform media sosial saingannya, Facebook.
Penolakan Trump terhadap undang-undang tersebut muncul setelah ia mengeluarkan tindakan eksekutif di akhir masa kepresidenannya yang bertujuan untuk melarang TikTok dan aplikasi populer lainnya, WeChat.