Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak China menegaskan tetap mempertahankan kebijakan pengenaan pajak atas pendapatan dari polis asuransi luar negeri, di tengah perdebatan mengenai dasar hukum aturan tersebut yang sempat mengguncang saham sejumlah perusahaan asuransi.
Mengutip Reuters, Jumat (7/8/2026), penegasan tersebut disampaikan pejabat Administrasi Perpajakan Negara China alias State Taxation Administration (STA) melalui media lokal. Menurut pejabat tersebut, seluruh pendapatan yang diperoleh wajib pajak China dari luar negeri, termasuk hasil investasi pada polis asuransi luar negeri, tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"China memperlakukan seluruh pendapatan luar negeri milik penduduknya secara setara, baik pendapatan dari asuransi luar negeri maupun investasi lainnya. Seluruh pendapatan tersebut harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai hukum," ujar pejabat tersebut.
Baca Juga: AI Ubah Strategi Bisnis Ritel Global
Hingga kini, Administrasi Perpajakan Negara China belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar Reuters.
Penegasan ini muncul setelah beredar laporan bahwa otoritas pajak di sejumlah wilayah mulai memperketat kepatuhan pajak lintas negara. Reuters sebelumnya melaporkan bahwa otoritas di Beijing dan Hangzhou mulai menerapkan pajak penghasilan pribadi sebesar 20% atas keuntungan yang diperoleh dari polis asuransi Hong Kong.
Kebijakan tersebut memicu tekanan terhadap saham perusahaan asuransi yang banyak melayani nasabah asal China melalui Hong Kong.
Saham Prudential menjadi yang paling tertekan dengan penurunan sekitar 5,4% sepanjang Rabu hingga Jumat. Sementara itu, saham AIA Group melemah sekitar 5% dalam periode yang sama.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi luar negeri juga dinilai dapat memengaruhi arus dana dari China ke Hong Kong. Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas China juga meningkatkan pengawasan terhadap berbagai instrumen investasi luar negeri, termasuk mengenakan pajak atas offshore trust.
Pengacara Thinkoo Law Firm, Wang Huaitao, menjelaskan keuntungan dari pencairan polis, pengurangan nilai pertanggungan, maupun penarikan dividen tunai dari polis asuransi Hong Kong dapat dikategorikan sebagai penghasilan sehingga dikenai pajak sebesar 20%.
Baca Juga: Cadangan Emas China Catat Kenaikan Terbesar Sejak Oktober 2023, Capai 76,08 Juta Ons
Namun, Wang menambahkan bahwa polis asuransi yang murni berfungsi sebagai perlindungan, seperti asuransi penyakit kritis dan kesehatan tanpa unsur investasi atau imbal hasil tabungan, kemungkinan tidak termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Menurut pejabat STA, pengenaan pajak atas pendapatan luar negeri yang diterima wajib pajak China, termasuk hasil dari polis asuransi luar negeri, merupakan praktik yang lazim diterapkan secara internasional dan telah menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi China.
Selain Prudential dan AIA Group, saham perusahaan lain yang memiliki bisnis asuransi bagi nasabah China melalui Hong Kong, seperti HSBC, Standard Chartered, Manulife Financial, dan FWD Group, juga ikut tertekan akibat meningkatnya pengawasan pajak tersebut.













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
