kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

China usir kapal perusak AS di Laut China Selatan, ini yang terjadi


Selasa, 13 Juli 2021 / 05:12 WIB
China usir kapal perusak AS di Laut China Selatan, ini yang terjadi
ILUSTRASI. Kapal perusak AS di Laut China Selatan. Dok: Armada Ketujuh AS.


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Militer China mengatakan pihaknya telah melakukan pengusiran kapal perusak AS yang secara ilegal memasuki perairan China di dekat Kepulauan Paracel, Laut China Selatan pada Senin (12/7/2021).

Melansir Reuters, pernyataan China dikeluarkan menyusul operasi kebebasan navigasi oleh kapal perang AS yang diadakan hampir setiap bulan di Laut China Selatan.

Diberitakan, Komando Palagan Selatan Tentara Pembebasan Rakyat mengatakan, kapal perusak Angkatan Laut AS Benfold yang memasuki perairan tanpa persetujuan China, sangat melanggar kedaulatannya dan merusak stabilitas Laut China Selatan.

"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki hak bersejarah atas Laut China Selatan, sebuah keputusan yang diabaikan oleh Beijing.

Baca Juga: Filipina kirim Malaikat Laut wanita untuk mendamaikan Laut China Selatan

Sementara itu, Angkatan Laut AS mengatakan dalam sebuah pernyataan, Benfold menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel konsisten dengan hukum internasional.

Pulau-pulau tersebut diklaim oleh China, Taiwan dan Vietnam, yang memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sebuah kapal militer melewatinya.

“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial,” tambah Angkatan Laut AS.

Baca Juga: Aliansi AS menginginkan lebih banyak latihan militer anti-kapal selam




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×