Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pihak regulator AS mengatakan, Citigroup Inc akhirnya setuju untuk membayar denda senilai US$ 400 juta atau setara dengan Rp 5,8 triliun (kurs Rp 14.700) dan menyusun rencana remediasi setelah regulator AS mengidentifikasi beberapa kesalahan dan penyimpangan operasional.
Melansir Reuters, The Federal Reserve dan Badan Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency (COC)) mengatakan bahwa Citigroup memerlukan tindakan korektif yang komprehensif dan harus merombak manajemen risiko, tata kelola data, dan kontrol internal di seluruh perusahaan.
The Fed mengatakan Citigroup harus untuk memperbaiki beberapa kekurangan yang sudah berlangsung lama.
“Selama beberapa tahun, Bank telah gagal untuk menerapkan dan memelihara program manajemen risiko dan manajemen risiko kepatuhan di seluruh perusahaan, pengendalian internal, atau program tata kelola data yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan profil risiko Bank,” kata OCC seperti yang dikutip Reuters.
Baca Juga: Inilah Berbagai Ketidaklaziman yang Mewarnai Proses IPO Ant Group
Dalam sebuah pernyataan, Citi mengatakan kecewa karena telah gagal memenuhi ekspektasi peraturan dan memiliki proyek perbaikan yang signifikan yang kini sedang dalam proses.
Hukuman yang berat menyusul pengawasan publik dan peraturan yang diperbarui atas operasi Citi setelah "kesalahan" yang menyebabkan bank keliru mengirim kreditor Revlon sebesar US$ 900 juta dari dana sendiri pada bulan Agustus. Bank sedang menempuh tindakan hukum terhadap beberapa pemberi pinjaman yang menolak mengembalikan pembayaran.
Baca Juga: Penurunan Laba Bank Berskala Raksasa di Amerika Berlanjut hingga Kuartal Ketiga
Sejak sanksi itu diumumkan, Chief Executive Mike Corbat akan pensiun lebih awal dari yang diharapkan dan bank akan meningkatkan investasi dalam sistem operasionalnya sebesar US$ 1 miliar.