Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Produsen obat Korea Selatan Daewoong Pharmaceutical Co Ltd mengatakan, mereka telah menerima persetujuan peraturan untuk uji klinis fase 1 dari obat niklosamid anti parasit untuk mengobati pasien Covid-19
Persetujuan tersebut datang setelah perusahaan pada bulan Agustus menerima persetujuan peraturan India untuk menguji obat tersebut dalam uji coba Fase 1.
Mengutip Reuters, Senin (12/10), dalam sebuah pernyataan Daewoong mengkonfirmasi keamanan obat tersebut dalam studi terbarunya dalam kemitraan dengan Mankind Pharma Ltd yang berbasis di New Delhi.
Pada bulan September, Daewoong secara terpisah meluncurkan percobaan obat di luar negeri lainnya di Filipina.
Baca Juga: Amankan pasokan vaksin Covid-19, Menlu Retno akan ke Inggris dan Swiss
Perusahaan mengatakan, Daewoong berencana untuk meminta persetujuan bersyarat untuk obat anti-virusnya, DWRX2003, untuk penggunaan darurat setelah mendapatkan hasil dari studi klinis tahap kedua.
Daewoong mengatakan obat anti-virusnya telah sepenuhnya menghilangkan virus corona baru dari paru-paru hewan selama pengujian pra-klinis.