kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Perhiasan US$ 6 Juta Lebih Dirampok, Kim Kardashian Terima Ganti Rugi 1 Euro


Jumat, 18 September 2026 / 06:40 WIB
 Perhiasan US$ 6 Juta Lebih Dirampok, Kim Kardashian Terima Ganti Rugi 1 Euro
ILUSTRASI. Perhiasan US$ 6 Juta Lebih Dirampok, Kim Kardashian Terima Ganti Rugi 1 Euro


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Paris. Pengadilan Paris memutuskan Kim Kardashian berhak menerima ganti rugi simbolis sebesar 1 euro atau sekitar Rp 20.000 atas kasus perampokan bersenjata yang menimpanya pada 2016.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (15/9/2026). Nilai kompensasi itu sesuai dengan jumlah yang diajukan Kim Kardashian dalam proses hukum.

Selain Kim Kardashian, pengadilan juga menetapkan ganti rugi bagi sejumlah korban lain dalam kasus perampokan yang terjadi di sebuah hotel mewah di Paris, Perancis.

Mengutip Associated Press (AP), mantan resepsionis Hotel de Pourtalès memperoleh ganti rugi sebesar 109.516 euro atau sekitar Rp 2,2 miliar. Sebelumnya, korban tersebut menuntut kompensasi dan bunga sebesar 550.000 euro.

Mantan resepsionis itu mengaku mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban perampokan perhiasan yang terjadi pada 2 Oktober 2016, bertepatan dengan gelaran Paris Fashion Week.

Pengacaranya, Mohand Ouidja, menyambut putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi kliennya.

Sementara itu, pihak Hotel de Pourtalès menerima ganti rugi sebesar 50.000 euro. Penata gaya Kim Kardashian, Simone Harouche, juga memperoleh kompensasi simbolis sebesar 1 euro sesuai dengan nilai yang diajukan.

Dalam pernyataan bersama, Kim Kardashian dan Simone Harouche mengatakan pengalaman tersebut sangat traumatis dan dampaknya masih membekas hingga kini.

“Keputusan hari ini bukan tentang ganti rugi, melainkan tentang akuntabilitas dan pengakuan,” demikian isi pernyataan mereka yang dikutip AP.

Keduanya juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Perancis dan semua pihak yang mendukung proses hukum tersebut.

Baca Juga: India Peringatkan AS, Tarif Minyak Rusia Bisa Ganggu Hubungan Bilateral

Perhiasan Kim Kardashian Senilai Lebih dari US$ 6 Juta

Perampokan terhadap Kim Kardashian berlangsung ketika ia menginap di Hotel de Pourtalès, Paris.

Dua pelaku yang mengenakan pakaian menyerupai seragam polisi memaksa masuk ke kamar suite milik Kim. Mereka kemudian mengikat Kim menggunakan cable ties dan lakban sebelum membawa kabur perhiasan senilai lebih dari 6 juta dollar AS.

Reuters melaporkan, salah satu barang yang dirampok adalah cincin berlian senilai sekitar 4 juta dollar AS. Cincin tersebut merupakan hadiah pertunangan dari mantan suaminya, Kanye West yang kini dikenal sebagai Ye.

Cincin itu dikenakan Kim Kardashian ketika menghadiri peragaan busana Givenchy pada malam sebelum perampokan.

Sebagian besar perhiasan yang dicuri dalam kasus tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Perancis. Para pelaku kemudian dijuluki les papys braqueurs atau “perampok kakek-kakek” karena sebagian besar berusia lanjut.

Tonton: Suku Bunga AS Naik ke 4%, Bagaimana Sikap Bank Indonesia?

Delapan Pelaku Dinyatakan Bersalah

Sebanyak delapan orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam perampokan tersebut pada 2025.

Enam terdakwa diketahui berusia 60 hingga 70-an tahun ketika menjalani persidangan. Mereka menghadapi dakwaan perampokan bersenjata, penculikan, keterlibatan dalam kelompok kriminal, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Salah satu pelaku, Aomar Ait Khedache, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, tidak ada satu pun terpidana yang kembali menjalani hukuman penjara setelah putusan karena masa penahanan sebelum persidangan telah diperhitungkan.

Tidak ada pelaku yang mengajukan banding atas vonis tersebut.

Putusan ganti rugi terhadap para korban menjadi bagian lanjutan dari proses hukum kasus perampokan yang sempat mengguncang dunia hiburan internasional itu.

Bagi Kim Kardashian, kasus tersebut disebut sebagai salah satu pengalaman paling menakutkan dalam hidupnya. Meski mengaku tidak akan pernah melupakan kejadian itu, Kim menyatakan ingin melanjutkan proses pemulihan dan mendukung penegakan hukum yang adil.





Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/09/17/150100870/perhiasan-rp-106-m-dirampok-kim-kardashian-minta-ganti-rugi-rp-20.000?page=all#page2. 


 

Krisis Biaya JKN Rp191 Triliun: BPJS Kesehatan Siapkan Jurus Baru




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×