kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.734   27,00   0,15%
  • IDX 6.505   43,81   0,68%
  • KOMPAS100 859   3,79   0,44%
  • LQ45 653   2,08   0,32%
  • ISSI 226   2,79   1,25%
  • IDX30 362   0,51   0,14%
  • IDXHIDIV20 451   0,42   0,09%
  • IDX80 98   0,44   0,46%
  • IDXV30 125   0,48   0,39%
  • IDXQ30 117   0,03   0,03%

Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Penghancuran Kantor Penghubung


Rabu, 16 September 2026 / 10:11 WIB
Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Penghancuran Kantor Penghubung
ILUSTRASI. Bendera Korea Selatan (Carlos Barria/REUTERS)


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Sebuah pengadilan di Seoul memerintahkan Korea Utara untuk membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won (US$ 32,5 juta) atas penghancuran kantor penghubung antar-Korea pada tahun 2020, demikian dilaporkan media Korea Selatan yang dilansir Reuters, Rabu (16/9/2026). 

Ini merupakan putusan pertama dalam gugatan yang diajukan Korea Selatan terhadap Pyongyang.

Pemerintahan konservatif Korea Selatan sebelumnya, yang dipimpin oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol, mengajukan gugatan tersebut pada Juni 2023. Yoon kemudian dilengserkan dari jabatannya setelah deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memenangkan pemerintah Korea Selatan dan memerintahkan Pyongyang untuk membayar seluruh jumlah 44,6 miliar won yang dituntut Seoul atas penghancuran gedung di kota perbatasan Kaesong pada tahun 2020, lapor Kantor Berita Yonhap.

Baca Juga: Bank of Japan Diprediksi Akan Naikkan Suku Bunga di Tengah Risiko Inflasi

Pengadilan juga memerintahkan Korea Utara untuk menanggung biaya perkara, menurut laporan media.

Pihak pengadilan maupun kedutaan besar Korea Utara di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kementerian Unifikasi Seoul menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut dan akan meninjau langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Kementerian juga menyatakan harapan agar dialog antar-Korea dapat dilanjutkan kembali sehingga masalah di antara kedua Korea dapat diselesaikan melalui kerja sama. Pemerintah saat itu menyatakan bahwa tindakan Korea Utara menghancurkan kantor penghubung tersebut "jelas melanggar hukum" dan gugatan diajukan pada tahun 2023 untuk menangguhkan batas waktu kedaluwarsa (statute of limitations) bagi tuntutan ganti rugi, yang seharusnya berakhir pada tahun tersebut.

Korea Utara meledakkan gedung kantor penghubung di kompleks industri Kaesong pada 16 Juni 2020, dengan alasan adanya penyebaran selebaran propaganda melintasi perbatasan oleh sekelompok pembelot Korea Utara.

Segera setelah ledakan itu, pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa tanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul darinya sepenuhnya berada di tangan Korea Utara.

Baca Juga: Won Korea Selatan Jadi Mata Uang Asia yang Paling Tertekan, Rupiah Ikut Melemah

Kantor penghubung Kaesong didirikan berdasarkan Deklarasi Panmunjom 2018 sebagai saluran komunikasi dan konsultasi sepanjang waktu antara kedua Korea.

Seoul menghitung nilai kerugian sebesar 44,7 miliar won, termasuk kompensasi untuk gedung kantor penghubung serta pusat dukungan kerja sama ekonomi antar-Korea di dekatnya yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi akibat ledakan tersebut.

Menurut laporan media, meskipun Korea Selatan memenangkan gugatan, Pyongyang kemungkinan besar tidak akan menanggapinya, dan saat ini Seoul tidak memiliki cara untuk memaksa Korea Utara membayar ganti rugi yang ditetapkan pengadilan.

Putusan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara kedua Korea, terlepas dari upaya Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung untuk memperbaiki hubungan sejak menjabat tahun lalu.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un telah menolak upaya-upaya tersebut, meninggalkan kebijakan reunifikasi Pyongyang, dan menyebut Korea Selatan sebagai negara yang paling memusuhinya.

($1 = 1.370,9 won)




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×