kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Demi cegah virus corona, mulai hari ini Singapura perluas Stay-Home Notice


Rabu, 04 Maret 2020 / 05:00 WIB
Demi cegah virus corona, mulai hari ini Singapura perluas Stay-Home Notice


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai hari ini (4/3) pukul 23.59, Singapura memperluas kebijakan Stay-Home Notice (SHN) bagi penduduk Singapura dan pemegang izin jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan.

Melansir Channelnewsasia.com, kebijakan itu berlaku bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent residents) dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir.

Kemudian, bagi pemegang izin jangka panjang, termasuk izin kerja, izin pelajar, izin tanggungan, dan izin kunjungan jangka panjang, dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara, atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir

Baca Juga: Kontak dengan orang Singapura terjangkit corona, 15 warga Batam dikarantina

Di bawah SHN, warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang harus tinggal di rumah setiap saat selama dua minggu, setelah kembali ke Singapura. Sebelumnya kebijakan ini berlaku untuk yang berkunjung ke China.

Selain itu, Singapura memblokir pintu masuk dan transit bagi pengunjung yang baru melakukan perjalanan ke Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mengatakan, kebijakan itu adalah salah satu tindakan pencegahan tambahan untuk membantu mengurangi risiko kasus impor di negeri Merlion.

Baca Juga: WHO: Dunia masuki wilayah belum terpetakan dalam pertempuran lawan virus corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×