kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demi menghukum China, Trump: Segera mulai proses penghapusan hak istimewa Hong Kong!


Sabtu, 30 Mei 2020 / 06:24 WIB
Demi menghukum China, Trump: Segera mulai proses penghapusan hak istimewa Hong Kong!
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing mengatakan kepada Amerika Serikat agar tidak terlibat dalam perdebatan tentang undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Tiongkok, dan memperingatkan bahwa penarikan status khusus pusat keuangan di bawah hukum AS bisa menjadi bumerang bagi ekonomi Amerika.

"Sanksi apa pun yang akan diterapkan AS adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan merugikan kepentingan Hong Kong tetapi juga secara signifikan bagi AS," kata pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan Kamis malam.

Baca Juga: Mahasiswa pascasarjana China diramal jadi korban ketegangan AS-China selanjutnya

Dijelaskan bahwa pada periode 2009 hingga 2018, secara kumulatif surplus perdagangan AS dengan Hong Kong mencapai US$ 297 miliar. Ini merupakan yang terbesar di antara semua mitra dagang AS.

Sementara itu, dalam penegasan terbaru otoritas Beijing atas Hong Kong, Kementerian Keamanan Publik China (MPS) mengatakan akan "mengarahkan dan mendukung polisi Hong Kong untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban."

Baca Juga: Pemerintah Hong Kong: Pencabutan status khusus adalah pedang bermata dua bagi AS

Otoritas Tiongkok dan pemerintah Hong Kong mengatakan, undang-undang itu tidak mengancam otonomi kota dan kepentingan investor asing akan dilestarikan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×