kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Denda pelanggaran protokol Covid-19 naik jadi Rp 35 juta, rakyat Malaysia marah besar


Kamis, 18 Maret 2021 / 10:13 WIB
ILUSTRASI. Malaysia pada Rabu (17/3/2021) membatalkan hukuman berupa denda tinggi atas ketidakpatuhan protokol keselamatan Covid-19. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dia mengatakan, denda sebelumnya sebesar RM 1.000 sudah terlalu tinggi bagi banyak warga Malaysia. Dengan adanya denda tersebut, masyarakat sekarang akan lebih berhati-hati dalam mengunjungi restoran dan pengecer lain, yang berarti pukulan lain bagi pelaku bisnis.

Baca Juga: Gelombang pertama vaksin COVID-19 buatan Sinovac tiba di Singapura

Kemarahan publik atas revisi hukuman dipicu oleh laporan bahwa pengemis jalanan didenda RM 10.000 karena tidak memakai masker.

Warga dikatakan telah didenda karena tidak memindai kode QR di tempat untuk pelacakan kontak meskipun ada jaminan oleh pihak berwenang sebelumnya bahwa denda RM 10.000 akan dicadangkan untuk pelanggaran yang berulang atau serius.

Selanjutnya: Vaksin perdana tiba, Malaysia akan mulai program vaksinasi Covid-19 lebih awal




TERBARU

[X]
×