Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia pada Rabu (17/3/2021) membatalkan hukuman berupa denda tinggi atas ketidakpatuhan protokol keselamatan Covid-19. Langkah ini diambil menyusul kritik luas dari masyarakat yang menggambarkan denda itu sangat berlebihan dan tidak adil.
The Straits Times memberitakan, Malaysia menaikkan denda dari RM 1.000 (Rp 3,5 juta) menjadi RM 10.000 (Rp 35 juta) untuk individu dan RM 50.000 (Rp 175 juta) untuk bisnis mulai 11 Maret.
Perubahan peraturan yang konstan dan kurangnya kejelasan tentang hukuman juga menyebabkan kemarahan publik.
Menanggapi kritik yang memuncak, pemerintah pada Rabu mengatakan bahwa denda akan ditetapkan berdasarkan tiga kategori pelanggaran - berat, sedang dan normal.
Pelanggaran normal, misalnya, adalah tidak memakai masker dan pelaku pertama kali akan didenda RM 1.500.
Baca Juga: Pandemi corona menyusutkan penempatan pekerja migran Indonesia
Memasuki pub atau klub malam, keduanya dilarang beroperasi di bawah penguncian sebagian yang sedang berlangsung, akan mengakibatkan denda RM 10.000 karena ini telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menteri Hukum De facto Takiyuddin Hassan mengatakan Kabinet memutuskan pada Rabu bahwa diskon 50% akan berlaku jika denda dibayarkan dalam waktu tujuh hari.
Sebelumnya pada hari itu, Industries Unite, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili 3,3 juta bisnis, telah mengkritik denda yang tinggi tersebut, dengan mengatakan bahwa sanksi ini akan memukul perusahaan yang tengah berjuang karena pandemi.
Baca Juga: Filipina dapatkan fasilitas US$ 900 juta untuk vaksin Covid-19 dan pemulihan ekonomi
"Denda itu berlebihan dan prosesnya cacat," kata salah satu pendiri dan penasihat hukum kelompok Industries Unite, David Gurupatham, dalam konferensi pers seperti yang dilansir The Straits Times.
Dia mengatakan, denda sebelumnya sebesar RM 1.000 sudah terlalu tinggi bagi banyak warga Malaysia. Dengan adanya denda tersebut, masyarakat sekarang akan lebih berhati-hati dalam mengunjungi restoran dan pengecer lain, yang berarti pukulan lain bagi pelaku bisnis.
Baca Juga: Gelombang pertama vaksin COVID-19 buatan Sinovac tiba di Singapura
Kemarahan publik atas revisi hukuman dipicu oleh laporan bahwa pengemis jalanan didenda RM 10.000 karena tidak memakai masker.
Warga dikatakan telah didenda karena tidak memindai kode QR di tempat untuk pelacakan kontak meskipun ada jaminan oleh pihak berwenang sebelumnya bahwa denda RM 10.000 akan dicadangkan untuk pelanggaran yang berulang atau serius.