kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Departemen AS Umumkan Sistem Pajak Kripto yang Berlaku Tahun Depan


Minggu, 30 Juni 2024 / 10:04 WIB
Departemen AS Umumkan Sistem Pajak Kripto yang Berlaku Tahun Depan
ILUSTRASI. Halving Bitcoin adalah peristiwa penting dalam sejarah mata uang kripto major, yang menunjukkan penerbitannya yang terbatas dan mekanismenya untuk melawan inflasi.


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - NEWYORK. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) akhirnya merampungkan peraturan mengenai pajak kripto. Aturan tersebut mewajibkan pialang mata uang kripto untuk melaporkan informasi baru mengenai penjualan dan pertukaran aset digital ke Internal Revenue Service.

Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan Bipartisan yang sudah dirilis tahun 2021 lalu. Diproyeksikan, ketika aturan baru ini mulai diberlakukan diperkirakan dapat menghasilkan hampir US$28 miliar dalam satu dekade.

Persyaratan pelaporan ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan berlaku untuk musim pengajuan pajak tahun 2026. Langkah Departemen Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan pajak mata uang kripto dengan standar saat ini untuk instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi dan saham.

Baca Juga: Makin Ramai, Transaksi Kripto di Indonesia Tahun Ini Sudah Tembus Rp 260,9 Triliun

Melansir Reuters, perjabat Departemen Keuangan mengatakan aturan baru ini telah menetapkan ambang batas $10.000 untuk melaporkan transaksi yang melibatkan stablecoin. Menurutnya Departemen Keuangan telah menanggapi kekhawatiran industri mata uang kripto mengenai definisi luas dari proposal awal mengenai broker dan masalah privasi dengan meninjau lebih dari 44.000 komentar dan memodifikasi aturan tersebut.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mengantisipasi dengan mengeluarkan aturan tambahan ini untuk menetapkan persyaratan pelaporan pajak untuk broker non-penahanan, termasuk pertukaran kripto yang terdesentralisasi.

“Pemilik kripto selalu berhutang pajak atas penjualan atau pertukaran aset digital dan aturan baru hanya menciptakan persyaratan pelaporan untuk membantu pembayar pajak mengajukan pengembalian yang akurat dan membayar pajak yang terutang berdasarkan undang-undang saat ini. " bebernya.

Baca Juga: Bitcoin Diprediksi Tetap Datar di Kisaran US$ 60.000 Dalam Jangka Pendek

Aturan tersebut memperkenalkan formulir pelaporan pajak baru yang disebut Formulir 1099-DA. Ini untuk membantu pembayar pajak menentukan apakah mereka berhutang pajak dan membantu pengguna kripto terhindar dari perhitungan rumit untuk menentukan keuntungan. Pihak broker pun hanya perlu mengirimkan formulir tersebut ke IRS dan pemegang aset digital untuk membantu persiapan pajak mereka.

Saat ini, IRS mengharuskan pengguna kripto untuk melaporkan banyak aktivitas aset digital pada pengembalian pajak mereka, baik yang mencatatkan untung atau tidak. Dengan aturan baru ini, pialang akan bertanggung jawab untuk mengirimkan formulir yang diperlukan kepada IRS dan pemegang aset digital, yang akan membantu persiapan pajak.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×