kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Departemen Kehakiman AS selidiki praktik bisnis debit Visa Inc


Sabtu, 20 Maret 2021 / 08:13 WIB
Departemen Kehakiman AS selidiki praktik bisnis debit Visa Inc
ILUSTRASI. Logo Kartu Visa


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki praktik debit Visa Inc, menurut perusahaan itu pada Jumat (19/3), setelah laporan Amerika Serikat sedang menyelidiki apakah perusahaan kartu kredit tersebut menggunakan praktik anti persaingan usaha di pasar kartu debit.

"Departemen Kehakiman AS telah memberitahu Visa tentang rencananya untuk membuka penyelidikan terhadap praktik debit Visa," kata perusahaan itu dalam pengajuan sekuritas seperti dikutip Reuters.

"Kami yakin praktik debit AS di Visa mematuhi hukum yang berlaku," kata perusahaan itu. 

"Visa bekerjasama dengan Departemen Kehakiman." 

Harga saham Visa turun tajam pada hari Jumat, melorot 6,2% ke level US$ 206,90.

Departemen Kehakiman menolak berkomentar pada hari Jumat.

Baca Juga: Saham teknologi AS mulai berguguran, siapa yang terparah?

Pedagang telah lama mengeluh tentang tingginya biaya jaringan, atau biaya pertukaran, yang dapat mencapai 2% atau lebih dari setiap transaksi.

Kelompok industri, Koalisi Pembayaran Pedagang, yang memerangi apa yang disebut biaya gesek, menyebut penyelidikan itu kabar baik. "MPC prihatin tentang praktik ini untuk membatasi penyaluran debit selama bertahun-tahun dan senang melihat Departemen Kehakiman memeriksanya," kata juru bicara Craig Shearman.

Meskipun investigasi semacam itu biasa terjadi, investigasi ini dilakukan di tengah minat yang lebih besar di pasar digital.

Awal tahun ini, Visa dan startup fintech Plaid membatalkan merger senilai US$ 5,3 miliar setelah pemerintah menggugat untuk menghentikan kesepakatan dan menyebut Visa sebagai "monopoli dalam transaksi debit online."

Departemen Kehakiman sebelumnya telah menyelidiki industri pembayaran kartu kredit tetapi menyelesaikannya dengan Visa dan Mastercard Inc pada tahun 2010 ketika mereka setuju untuk mengizinkan pedagang menawarkan insentif kepada konsumen untuk menggunakan kartu kredit berbiaya rendah.

American Express menolak untuk berdamai. Butuh pertarungan dengan Departemen Kehakiman sampai ke Mahkamah Agung, yang memutuskan pada 2018 bahwa itu legal bagi American Express untuk melarang pedagang mencoba mengarahkan konsumen ke kartu yang lebih murah.

Selanjutnya: Studi Visa: Penggunaan uang tunai oleh konsumen Indonesia berkurang selama pandemi




TERBARU

[X]
×