kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimakzulkan, Trump kutuk keputusan DPR AS


Kamis, 19 Desember 2019 / 10:55 WIB
Dimakzulkan, Trump kutuk keputusan DPR AS
ILUSTRASI. Presiden Donald Trump dalam siluet berlatar bendera AS saat ia mengadakan kampanye di Lake Charles, Louisiana, 11 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Tidak ada tanda-tanda dari pendukung yang hadir dalam kampanye di Michigan yang antusiasme mereka berkurang terhadap Trump pasca pemakzulannya oleh DPR AS. "Empat tahun lagi!" teriak mereka serentak.

Trump menunggu DPR memulai proses pemungutuan suara sebelum naik ke panggung untuk berpidato di hadapan ribuan pendukung yang bersorak-sorai, dan menyiapkan gambar layar terpisah untuk menonton langsung hasil voting di parlemen.

Kasusnya sekarang ada di tangan Senat, tempat McConnell bersumpah pemakzulan akan gugur. McConnell, sekutu dekat Trump, merencanakan persidangan pada awal Januari 2020 dan telah meyakinkan Gedung Putih bahwa Trump tidak bakal lengser dari jabatannya.

Baca Juga: Jelang voting pemakzulan, Trump: Saya tidak melakukan kesalahan

Untuk memakzulkan Trump di level Senat, butuh 67 suara dari total 100 senator. Ini berarti, Demokrat harus membujuk setidaknya 20 Republikan untuk bergabung dengan mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Trump.

Sekretaris Pers Gedung Putih Stephanie Grisham merilis pernyataan setelah pemungutan suara DPR yang menyatakan keyakinan bahwa Trump akan "sepenuhnya bebas" dari pemakzulan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×