kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Dissenting Opinion Hakim Julia Sebutinde: Putusan Mahkamah Internasional Tidak Perlu


Sabtu, 25 Mei 2024 / 11:35 WIB
Dissenting Opinion Hakim Julia Sebutinde: Putusan Mahkamah Internasional Tidak Perlu
ILUSTRASI. Wakil Presiden Pengadilan Internasional, Julia Sebutinde


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Wakil Presiden Pengadilan Internasional, Julia Sebutinde, menyampaikan dissenting opinion dan menolak putusan dari Perintah Mahkamah Internasional yang baru yang menghukum Israel dalam kasus genosida di Jalur Gaza.

Pertimbangan hakim Sebutinde, karena dirinya yakin bahwa langkah-langkah sementara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah cukup untuk menangani situasi di Jalur Gaza, termasuk di Rafah. 

Menurutnya, kondisi di Rafah tidak merupakan "fakta baru" yang memerlukan modifikasi tindakan yang ada sesuai dengan Pasal 76, paragraf 1, Aturan Pengadilan.

Hakim Julia Sebutinde menyesalkan bahwa Afrika Selatan kembali mengundang Pengadilan untuk mengatur secara rinci konflik antara Israel dan pejuang Palestina Hamas. 

Baca Juga: Todung Singgung 3 Dissenting Opinion Hakim Konstitusi pada Putusan Sengket Pilpres

Hakim dari Uganda ini percaya bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri terhadap musuh-musuhnya, termasuk Hamas, dan untuk melanjutkan upaya penyelamatan sandera yang hilang. 

Dalam pandangannya, hak-hak ini tidak bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah Konvensi Genosida.

Hakim Sebutinde juga berpendapat bahwa tanggung jawab atas penderitaan warga Palestina di Gaza tidak hanya terletak pada Israel dan bahwa Israel telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di sana. 

Baca Juga: Kemenangan Prabowo-Gibran di Tengah Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi

Vice Presiden Sebutinde menganggap langkah-langkah yang ditetapkan oleh Pengadilan tidak perlu, sudah tercakup dalam Perintah sebelumnya, dan tidak sesuai dengan situasi faktual di lapangan serta praktik Pengadilan sebelumnya.

Akhirnya, ia menyatakan kekhawatiran serius tentang cara permintaan dan sidang lisan dikelola, yang berdampak pada kesetaraan prosedural antara Para Pihak dan administrasi keadilan yang baik oleh Mahkamah Internasional.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×