kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Mundur dari Rafah


Sabtu, 11 Mei 2024 / 15:11 WIB
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Mundur dari Rafah
ILUSTRASI. Protesters hold a Palestinian flag as they gather outside the International Court of Justice (ICJ) as judges rule on emergency measures against Israel following accusations by South Africa that the Israeli military operation in Gaza is a state-led genocide, in The Hague, Netherlands, January 26, 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM - Afrika Selatan kembali menunjukkan komitmen antiapartheid ke dunia internasional. Negara terbesar di Benua Afrika ini telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik pasukan mereka  dari Rafah. 

Permintaan ini sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan terkait perang di Gaza Palestina, kata pengadilan tinggi PBB pada Jumat.

Dalam kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional, Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Nikaragua Desak Mahkamah Internasional Stop Ekspor Senjata Jerman ke Israel

Mahkamah Internasional pada bulan Januari 2024 telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukan Israel tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar atas desakan Afrika Selatan ini. 

Sebelumnya zionis Israel selalu mengklaim telah bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza. 

Mereka menyebut tuduhan kasus genosida oleh Afrika Selatan tidak berdasar dan malah menuduh Pretoria bertindak sebagai kepanjangan tangan dari kelompok pejuang Palestina Hamas.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Ambil Tindakan Stop Kelaparan di Gaza

Dalam pengajuan gugatan tambahan yang dipublikasikan pada hari Jumat, Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat tambahan sehubungan dengan aksi militer yang sedang berlangsung di Rafah Palestina. Afrika yang lebih peduli terhadap Palestina dibandingkan negara-negara tetangga Palestina di Timur Tengah yang mayoritas muslim, menyebut Rafah sebagai “tempat perlindungan terakhir” bagi warga Palestina di Gaza.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk memerintahkan agar Israel menghentikan serangan Rafah dan mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat PBB, organisasi-organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik internasional.

Menurut Afrika Selatan, operasi militer Israel telah membunuh warga Palestina di Gaza sekaligus membuat mereka kelaparan karena menolak masuknya bantuan kemanusiaan.

“Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Pengadilan diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup mereka,” demikian isi pengajuan Afrika Selatan.

Baca Juga: Afrika Selatan Terus Desak Penangkapan PM Israel, Benjamin Netanyahu

Menurut otoritas kesehatan Palestina, perang Israel di Gaza Palestina telah menewaskan hampir 35.000 orang di Gaza yang dikuasai Hamas.  Sementara klaim Israel sekitar 1.200 orang tewas di Israel dan 253 orang disandera pada 7 Oktober ketika pejuang Kemerdekaan Palestina Hamas melancarkan serangan yang memicu perang.

International Court of Justice (ICJ), juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, umumnya mengeluarkan keputusan dalam waktu beberapa minggu atas permintaan tindakan darurat. 

Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan memutuskan dasar kasus tersebut. Meskipun keputusan ICJ mengikat dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk mengeksekusi putusan tersebut.



TERBARU

[X]
×