kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Internasional Bacakan Putusan Sela Kasus Genosida Israel Jumat Besok


Kamis, 25 Januari 2024 / 10:41 WIB
Mahkamah Internasional Bacakan Putusan Sela Kasus Genosida Israel Jumat Besok
ILUSTRASI. Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Pengadilan International Court of Justice akan membacakan putusan sela gugatan Afrika Selatan atas Israel dalam kasus genosida di Jalur Gaza Palestina pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda Foto: Tiwtter X/@CIJ_ICJ


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - International Court of Justice  (ICJ) melalui pernyataan resmi yang dirilis Kamis (24/1) menyampaikan akan mengambil putusan sela dalam kasus gugatan genosida oleh Israel di Jalur Gaza Palestina. Putusan sela itu akan dibacakan pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Putusan ini akan menjadi sebuah peristiwa penting bagi hukum internasional karena akan ICJ akan menyampaikan putusan sela yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Seperti kita tahu selain memohonkan agar ICJ memutuskan Israel bersalah sebagai penjahat perang karena melakukan genosida di Jalur Gaza Palestina, Afrika selatan mengajukan permohonan agar memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina. 

Menurut jadwal pada Jumat, 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional yang bermarkas di di Den Haag dijadwalkan  menyampaikan perintahnya terkait permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Baca Juga: Gaza Rata Bak Gurun, Israel Menghadapi Tuduhan Genosida di Pengadilan Internasional

Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap kejahatan Israel sejak 29 Desember 2023. Mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional yang menyoroti dugaan pelanggaran Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. 

Kasus ini berkaitan dengan hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza yang diduga terancam punah oleh genosida yang digencarkan tentara Israel.

Mahkamah Internasional ICJ

Dalam Permohonannya, Afrika Selatan tidak hanya mencari keadilan bagi warga Palestina tetapi juga meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah-langkah sementara yang diperlukan. 

Afrika Selatan mengungkapkan keinginannya untuk "melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida. 

Baca Juga: Afrika, Malaysia, Turki Gugat Israel atas Genosida, Mengapa Indonesia Tidak Ikut?

Afrika Selatan menyerukan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah serta menghukum genosida.

Audiensi publik telah diselenggarakan oleh ICJ pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024 memberikan platform bagi Afrika Selatan untuk menjelaskan argumen dan bukti-bukti yang melatarbelakangi permohonan mereka. 

Mahkamah Internasional akan membacakan Perintahnya pada sidang umum pukul 1 siang di Istana Perdamaian di Den Haag, dengan dipimpin oleh Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Pengadilan, yang akan memimpin proses tersebut.

Keputusan Mahkamah Internasional ini diharapkan dapat memberikan dampak besar pada penanganan konflik di Jalur Gaza dan dapat membentuk landasan hukum baru dalam upaya mencegah dan menghukum kejahatan genosida di tingkat internasional. 

Masyarakat internasional dengan antusias menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini dan diharapkan sebagai solusi perdamaian dari konflik yang terus meluas di Timur Tengah.

International Court of Justice (ICJ) menyidangkan gugatan Afrika Selatan atas Genosida Israel




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×